Begini Keterangan Saksi Ahli! Tersangka Kilang Dumai Meledak Prapidkan Polda Riau
Kamis, 12-10-2023 - 22:12:11 WIB
Baca juga:
   
 


Mediasindonews.com | Dumai – Dua tersangka kilang Dumai meledak inisial IR dan WN mempraperadilankan Polda Riau. Sidang digelar di PN Dumai secara maraton, sejak Senin (9/10/2023) lalu. Diperkirakan selesai pada Kamis (12/10/2023).



Pemohon menggugat praperadilan Polda Riau atas penetapan status tersangka (pemohon) terkait peristiwa meledaknya Kilang Pertamina Dumai 1 April 2023 lalu.


Tersangka IR dan WN selanjutnya disebut Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum Dr Martin Martahan Purba SH MH dan Edyanton SH MH. Dari Polda Riau selanjutnya disebut Termohon diwakili Tim Hukum institusi tersebut.



Gugatan Prapid tersebut dijadikan dua berkas, dengan register nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN.Dum dan pemohon WN perkara nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN.Dum. Sidang gugatan Termohon IR dipimpin hakim M Tahir, serta gugatan WN dipimpin hakim Alfarobi. 




Gugatan praperadilan Polda Riau perihal menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka IR dan WN dalam perkara ledakan kilang Pertamina Dumai pada awal April lalu.




Dalam gugatan disebutkan, IR dan WN adalah pekerja kontraktor dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dijadikan tersangka dalam kasus ledakan Kilang Pertamina Dumai.




Kedua pemohon ini sebelum pipa dalam Kilang Pertamina Dumai meledak, bekerja atas perintah Pertamina. Baik IR dan WN sudah memiliki keahlian melakukan tiknes atau pengukuran pipa.




Pada sidang lanjutan Selasa (10/10/2023), agenda mendengar keterangan dua ahli dan saksi penyidik Polda Riau, digelar terpisah di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai Kelas IA.




Dr Musa Darwin SH MH, Ahli Hukum Pidana dan acara pidana FH Unikom Bandung yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang menjelaskan soal keahliannya sebagai saksi ahli terkait ditetapkannya seseorang tersangka.




Terkait perkara praperadilankan Polda Riau ini, saksi ahli Dr Musa Darwin SH MH, di hadapan sidang menjawab pertanyaan Kuasa Pemohon maupun termohon (Polda Riau) mengatakan, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti yang sah sebagimana pasal 184 KUHAP juncto 183 KUHAP.




"Penyidik haruslah dapat membuktikan adanya minimal dua alat bukti (secara kuantitas). Minimal dua alat bukti tersebut harus memiliki korelasi dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan (alat bukti harus berkualitas)," ujar saksi.




Sesuai pasal 51 ayat 1 KUHP,  kata saksi, terhadap perbuatan menjalankan perintah tidak dapat dipidana atau dalam penyidikan tidak patut ditetapkan sebagai tersangka.



Sementara itu, saksi ahli Korosi, Karyanto Herlambang ST MT, dari Institut Teknologi Sains Bandung. Terkait dalam perkara ini, kuasa pemohon kepada saksi ahli mengatakan bahwa kedua pemohon/pekerja (IR alias R dan Wn) dari PT BKI adalah bertugas melakukan tiknes atau mengukur pipa di dalam Kilang Pertamina terkait kasus yang disangkakan kepada pemohon.



Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022, ada permintaan dari Pertamina untuk mentiknes kepada pemohon (IR alias R dan WN). Setelah selesai membuka insulasi pipa, pemohon (IR alias R dan Wn) melakukan tiknes.




Ssetelah dilakukan tiknes atau pipa sudah diukur oleh pemohon, maka pemohon (WN) bertanya kepada pihak Pertamina bagian Maintenance Area (MA) apakah pipa yang di tiknes akan diinsulasi? Namun pihak Pertamina (MA) sebut tidak karena insulasi tersebut nanti akan ditutup oleh Maintenance Area (MA).



Pihak Pertamina yangg dimaksud adalah berinisial RH selaku Inspektor Area 211/212, Kemudian RH disebut sudah mengirimkan email untuk melakukan insulasi pipa kepada pihak MA2. Bukti surat email inipun ditunjukkan oleh kuasa pemohon kepada hakim dalam sidang tersebut.



Dan ketika kuasa pemohon bertanya kepada saksi ahli Karyanto Herlambang soal pipa meledak terkait kasus ini, pemohon ditersangkakan karena membuka insulasi pipa dan tidak dipasang kembali.




Namun, kata saksi ahli bukan sebab insulasi tak terpasang sehingga pipa meledak. Melainkan, tergantung daya tahan pipa tersebut. “Walau pipa sudah diinsulasi kalau pipa sudah korosi bisa terjadi ledakan,” terang ahli menambahkan.




Sementara, saksi dari penyidik Polda Riau, Rivi mengatakan pihaknya dalam menetapkan kedua tersangka telah sesuai prosedur. Baik pemeriksaan saksi, alat bukti serta gelar perkara.



Sebagaimana diketahui dalam sidang, pipa meledak setalah usai dilakukan tiknes tanggal 3 Oktober 2022 setelah itu 6 (enam) bulan kemudian 1 April 2023 pipa meledak, Kamis (12/10/2023).




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com