Kejaksaan Negeri Dumai Tangkap Terpidana DPO Curanmor
Jumat, 06-10-2023 - 14:53:30 WIB šŸ‘25574
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IS Als RB.


Terpidana DPO ini ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Dumai yang dipimpin oleh Kasi Pidum, Iwan Roy Carles, S. H, M. H di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis pada Kamis 5 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB.


Berdasarkan release yang diterima redaksi Sekilasriau.com, Kajari Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.H.Li melalui Plh Humas Tabah Santoso, SH, M.H menjelaskan saat penangkapan, terpidana IS Als RB sedang menjadi kernet truk angkutan di salah satu ruas jalan di Duri.


"Penangkapan dalam rangka eksekusi terpidana berlangsung tanpa perlawanan," tulisnya.


Selanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB, terpidana ditempatkan sementara dalam sel tahanan Kejari Dumai.


"Kemudian pada siang harinya, terpidana telah dimasukkan ke Rutan Dumai untuk proses menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sambungnya.


Sebelumnya diketahui, terpidana Is Als RB ini telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian sepeda-motor yang meresahkan warga.


Selama menjalani penjara 8 bulan itu, ia juga disidangkan untuk yang kedua kalinya dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas pencurian lainnya dengan barang bukti sepeda-motor dan korban yang berbeda.


Sayangnya, penuntutan perkara yang kedua dianggap nebis in idem oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai karena pencurian yang kedua dinilai telah turut dipertanggungjawabkan secara pidana dalam sidang perkara yang pertama sehingga ia tidak dapat lagi dijatuhi hukuman.


Atas putusan nebis in idem tersebut, jaksa Kejari Dumai mengajukan upaya hukum hingga sampai tingkat kasasi dengan alasan bahwa penuntutannya tidak nebis in idem atau tidak menuntut dua kali atas perbuatan yang sama.


Tentu jaksa memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang kuat agar permohonan kasasinya diterima.


MA Kabulkan Permohonan Kasasi


Akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa dan memutuskan antara lain bahwa IS Als RB bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.


Karena terpidana telah keluar dari penjara atas perkara yang pertama dan tidak diketahui keberadaannya, Kejari Dumai melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan personel intelijen di lapangan, termasuk jajaran Polri.


Setelah sebulan lebih pencarian, dapat dideteksi keberadaan terpidana di daerah Duri, Jumat (6/10/2023). 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com