Polsek Medang Kampai Berhasil Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Di KID
Selasa, 26-09-2023 - 19:24:22 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kawasan Industri Dumai (KID) tepatnya di PT. Wicaksana Mas Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Jumat (22/09/2023).


 


Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, pelaku Tindak Pidana Penggelapan di PT. Wicaksana Mas yang berhasil diamankan yakni GA Alias GL (21) warga Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara selaku Mandor PT. Wicaksana Mas, AY Alias YR (21) warga Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara selaku Teknisi Perancah PT. Wicaksana Mas dan SS Alias SN (41) warga Kecamatan Medang Kampai selaku Penadah Barang Hasil Penggelapan.


 


"Pengungkapan bermula pada Kamis (21/09/2023) lalu, pimpinan PT. Wicaksana Mas mendapatkan laporan dari Tim Audit Internal PT. Wicaksana Mas yang menjelaskan bahwa telah terjadi selisih ataupun kekurangan barang berupa 50 besi pipa perancah dan 100 buah claimp pipa besi telah hilang sehingga mengakibatkan PT. Wicaksana Mas mengalami kerugian mencapai Rp. 21.000.000," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, Selasa (26/9/2023).


 


Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap GA Alias GL (21) dan AY Alias YR (21) di PT. Wicaksana Mas dan keduanya telah mengakui perbuatannya dan menjual seluruh besi-besi milik PT. Wicaksana Mas kepada SS Alias SN (41) dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.


 


Bersama ketiganya, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai turut mengamankan barang bukti berupa satu batang besi ukuran 3 meter, satu unit Handphone Android merk Infinix Smart 5, satu unit Handphone Android merk Vivo Y21 dan satu unit Handphone Oppo A92.


 


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, GA Alias GL (21) dan AY Alias YR (21) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan terhadap SS Alias SN (41) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Kapolsek Medang Kampai.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com