Tidak Menggusur Rakyat, Membangun Yang Manusiawi
Senin, 18-09-2023 - 15:07:30 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Riau – Pulau Rempang sebagai bagian dari kekuasaan Badan Otorita Batam yang kemudiam diubah menjadi Badan Penguasaan Kawasan Batam bersama Pemerintah Kota Batam memiliki luas wilayah sekitar 165 kilomrter persegi.


Sebabai pulau terbesar kedua di gugus Kepulauan Riau, antara Batam, Rempang dan Galang yang krmudian disebut Barelang setelah dihubungkan oleh 6 buah jembatan yang indah sehingga cukup menarik dikunjungi oleh para wisatawan.

Riwayat Pulau Rempang yang tengah menjadi masalah antara masyarakat tempatan dengan Pemerintah Daerah dan Pemetintah Pusat, karena konsesi yang diberikan kepada Group Pengusaha Artha Graha PT. MEG (Mega Elok Graha) bermula pada 26 Agustus 2004, ketika itu proyek yang hendak dibangun dahulu itu adakah KWTE (Kawasan Wisata Terpadu Eklusif), namun mangkrak hampir 20 tahun kemudian baru menggeliat lagi setelah menemu investor kakap dari China pada April 2023.


Konon perusahaan kaca raksasa yang akan dibangun di Pulau Rempang ini Pabrik Kaca dan Solar Panel terbesar ke dua di dunia yang berada dibawah Xin Yi Group, Chengdu, China dengan nilai investasi awal Rp 172 trilium dengan total keseluruhan sebesar Rp.381 trilun yang ingin menempati areal seluas 17.000 hektar di Pulau Rempang.

Tampaknya, MoU yang diperbaharui antara PT. Mega Elok Graga dengan pihak Pemerintah daerah yang dikatakan oleh Ketua Badan Pengusahaan Batam telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat dengan ikut serta memasukkan kesepakatan pengosongan tempat hunian warga Pulau Rempang yang telah berada di tempat itu sejak 300 tahun silam.

Kesaksian Taba Iskandar, Ketua DPRD Kota Batang ketika MoU pertama kali disepajati pada 26 Agustus 2004, tidak ada hubungannya dengan Rempang Eco City yang mengharuskan penduduk di Pulau Rempang itu harus keluar dan mengosongkan tempat tinggal mereka yang sudah dihuni sejak ratusan tahun silam. Alkisah, riwayat penduduk Pulau Rempang, dinukilkan Hj.


Azlaini Agus yang merujuk Kitab Tuhfat An-Nafis dari catatan sejarah Raja Ali Haji yang diterbitkan pada 1890 bahwa penduduk Pulau Rempang, Galang dan Bulang adalah keturunan dari para Prajurit atau Lasykar Kesultanan Riau Lingga yang sudah mendiami pulau tersebut sejak tahun 1720, semasa Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah I.

Saat perang Riau I antara tahun 1782 - 1784 melawan Belanda mereka menjadi Prajurit yang dipimpin langsung oleh Sultan Machmud Riayat Syah. Dan ketika Sultan Machmud Riayat Syah memindahkan pusat pemerintahannya ke Daik Lingga pada 1787, Pulau Rempang, Galang dan Bulang dijadikan basis pertahanan dari Kesultanan Riau Lingga yang dipimpin oleh Engku Muda Muhammad dan Panglima Raman. Karena kuatnya basis pertahanan Kesultanan Lingga ini, pasukan Belanda maupun Inggris tidak berani melintas di kawasan sekitarnya.

Hingga sekarang, generasi anak dan cucu para pejuang Kesultanan Lingga inilah yang terus menempati pulau tersebut sampai sekarang. Jadi darah pejuang yang mengalir dalam tubuh mereka menandai sikap patriotik dan horeik, pemberani dan konsisten. Nenek Moyang mereka pun sangat dikenal dengan sebutan Pasukan Penikam (elite) Kesultanan.

Agaknya, terlalu gegabah memang bila menganggap penduduk tempatan yang mendiami 16 Kampung Tua di Pulau Rempang ini tidak berhak hidup di tanah kelahiran dan warisan dari para leluhur mereka, apalagi kemudian mau digusur atau dalam istilah Menko Polhukam Machfud MD harus mengosongkan daerah tersebut. Tragika ini jika sampai terjadi artinya mencabut warga masyarakat setempat dari sejarah dan basis budaya warisan leluhur mereka.


Karena bukan hanya tatanan hidup dan kehidupan mereka yang telah terpelihara secara turun menurun itu yang akan punah, tapi masa depan geberasi berikut mereka bersama seluruh anak cucu dan cicit mereka pun akan menjadi tuna sejarah dan tuna budaya yang tidak mampu untuk menghantar mereka memasuki masa depan yang lebih baik dan lebih sejahtera.

Tak kurang dari 5000 penduduk Pulau Rempang kini tengah meremas cemas. Solidaritas pun berdatangan dari segenap penjuru negeri, sambil membayangkan tragika serupa akan terjadi ulang di negerinya masing-masing. Bagi sjku babgsa Melayu yang berada di perantauan pun ikut merasakan kecemasan yang sama. Karena kekejian itu sebetulnya dapat dicegah oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang telah mengambil alih MoU pada 26 Agustus 2004 dari pemerintah daerah.


Kalau pun warga masyarakat Pulau Rempang bisa mendapatkan fasilitas yang cukup dan layak, toh pola hidup mereka sebagai petani dan nelayan tidak sesederhana itu bisa disesuaikan dengan hidup yang nyaman di tempatnya yang baru, sebab usaha untuk mencari nafkah telah bergeser tanpa pernah bisa mereka pahami untuk menyiasati caranya hidup di tempat yang baru.

Itulah sebabnya akan lebih bijak melokalisasi mereka di tempat asalnya, yang bisa dipahami sebagai Kampung Tua seperti yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo ketika kampanye Capres pada periode ke 2, 6 April 2019 di Kepulauan Riau sekitarnya. Bahwa sertifikat lahan untuk penduduk Kampung Tua akan menjadi prioritas diselesaikan setelah 3 bulan terpilih menjadi Presiden Indonesia dalam periode ke 2.

Janji Presiden ini sebetulnya yang ikut melukai hati rakyat, hingga kemarahan seperti tak tertahan. Dan bila dibiarkan tertunda, tidak mustahil akan semakin menelan lebih banyak korban, seperti kejadian beruntun yang terjadi sejak 7 September 2023 yang masih belum dapat diselesaikan.

Investor yang masuk ke Indonesia tidak bisa disalahkan. Sebab penentu kebijakan terkait dengan hak rakyat berada dalam kekuasaan dan kewenangan pemerintah. Soal pokoknya adalah, sungguhkan pemerintah ingin melindungi hak hidup rakyat sebagaimana amanah serta janji kemerdekaan yang tertuang dalam UUD 1945?.

Dilema utamanya memang nilai investasi segede itu Rp 381 triliun terlanjur membuat getaran kasmaran tak mampu lagi dikendalikan. Apalagi berikut iming-iming 300 ribu lebih tenaga kerja yang bisa terserap. Andai pun semua tenaga kerja itu kelak adalah anak asli pribumi dan masyarakat tempatan, toh hasrat untuk menggusur warga yang sudah ada di Pulau Rempang itu semakin tidak relevan untuk dipercayai akan diikut sertakan.

Dari 16 Kampung Tua yang ada di Rempang itu karena usianya sudah ada sejak 300 tahun silam secara historis pun sudah pantas menjadi bagian dari masa silam suku bangsa Nusantara yang baru dipersatukan pada tahun 1945 menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi keberadaan suku bangsa Nusantara yang berada di bawah kesultanan atau para raja, toh sudah ada jauh sebelum adanya Negara Indonesia.

Warga masyarakat Pulau Rempang tidak menolak ingin masuknya investasi, warga masyarakat Pulau Rempang hanya menolak untuk digusur alias disingkirkan dari pembangunan bagi seluruh rakyat agar dapat ikut menikmati pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Dan warga masyarakat Pulau Rempak berhak untuk menikmati juga hasil dari pembangunan.


Karena sejatinya pembangunan yang dilakukan pemerintah harus mengutamakan untuk kepentingan rakyat. Sebab pembangunan dilakukan bukan senata-mata untuk investor, apalagi hanya untuk segelintir pejabat yang memperoleh dana pelicin untuk berbagai proyek yang dimuluskan masuk, tanpa perduli menggusur rakyat.

Jadi jelas, sikap menggusur warga masyarakat dari lingkungan tempat tinggalnya yang berada di sekitar proyek yang hendak dibangun, itu artinya mengabaikan hak dan kepentingan rakyat. Maka itu suara rakyat yang lantang menolak semakin meluas dan keras, karena rakyat tidak ingin sikap serupa itu kelak terjadi juga di daerah tempat tinggal mereka yang lain juga.

Maka itu sikap BP Batam dan Pemkot Batam yang terkesan buang badan melimpahkan semua urusan kepada Pemerintah Pusat adalah sikap hipokrit yang tidak bertanggung jawab. Toh, teknis pelaksanaan dari hasrat untuk menggusur warga Puoau Rempang itu pelaksanaan jelas dilakukan oleh BP Batam. Karena sejatinya pembangunan yang manusiawi tidak tidak boleh menggusur rakyat. Apalagi dari tempat kelahiran dan ranah warisan leluhur yang sudah terbilang sakral itu, Senin (18/9/2023).




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com