Jika Jalan Tidak Layak Fungsi, Polisi Lalulintas Jangan Menilang
Rabu, 13-09-2023 - 09:26:36 WIB šŸ‘17467
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Pekanbaru - (Taufik Agus Mulyono 2022) Jika jalan yang ada ternyata tidak memiliki sertifikat layak fungsi, sebagai akibat dari kondisi geometrik jalannya yang tidak standar serta poin keamanan dan keselamatan jalan lainnya, maka secara berkeadilan seharusnya pengendara tidak boleh ditilang meskipun ada razia.

Karena razia itu dilakukan pada ruas jalan yang memang sudah layak fungsi. Mungkin ini agak sedikit berbeda dengan fenomena yang terjadi selama ini. Ketika ada "pelanggaran lalu lintas" dilakukan oleh pengendara, maka pihak pengendara akan dikenakan tilangolehpolisi.

Penilangan  ini dilakukan secara elektronik (ETLE).Namun akibat keterbatasan dalam pelaksanaannya makapihak kepolisian akan kembali menerapkan tilang manual. Tentu ada banyak faktor yang mendorong perlunya penerapan tilang manual.

Jadi bukan semata-mata karena adanya keterbatasan anggaran kepolisian untuk mengirimkan surat tilang ektroniknya. Namun juga adanya“ ketidakpatuhan” masyarakat pengendara di banyak ruas jalan. Mungkin sebagian dari pengendara tahu bahwa ETLE tidak berfungsi efektif sehingga jikapun mereka“ melanggar” peraturan lalulintas, maka mereka belum tentu akan terkena tilang atau denda.

Nah, kali ini saya ingin melihatnya dari sudut kalayakan tilang dilakukan disuatu ruas jalan oleh pihak kepolisian. Pelanggaran lalu lintas sesungguhnya bukan hanya terjadi pada ruas jalan dimana polisi akan mencegatan melakukan pemeriksaan kendaraan.

Dan pelanggaran bukan hanya soal kelengkapan surat dan kendaraan, namun juga soal kelengkapan jalan.Jika kita bicara soal kelengkapan jalan, maka harus diakui bahwa mayoritas jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota, belum memiliki sertifikat layak fungsi.

Karena tidak memiliki sertifikat layak fungsi, maka tentu saja pengendara seolah tidak ada penuntun dan pengarahan mereka bisa terlihat tertib berlalulintas. Ada banyak jalan yang tidak memiliki marka tidak ada bahu jalan, tidak ada lampu penerangan, tidak ada rambu batasan kecepatan dan rambu lainnya.

Sehingga, ketertiban berlalu lintas menjadi sangat bergantung pada pengetahuan, pemahaman dan kepatuhan pengendara itu. Dan ini adalah bagian yang paling sulit untuk terwujud jika mengandalkan“ kesadaran” pengendara.

Jadi kelengkapan jalan adalah hal yang seharusnya terpenuhi ketika ada pengendara yang tidak mematuhi rambu- rambu dijalan, maka disitulah pihak pengendara boleh ditilang. Kalau kita lihat persyaratan kelayakan fungsi jalan maka ada banyak sekali jalan yang tidak layak fungsi.

Kiita berharap ada penegakkan aturan berlalu lintas yangsl sejalan dengan kelengkapan jalan. Sehingga tolok ukur ketidaktertiban bukan hanya di kertas dan diskresi. Tetapi memang segala bentuk aturan tersebut terpampang diruas jalan. Sehingga pengendara menjadi tahu soal aturan apa yang berlaku dijalan tersebut dan jika melanggar aturan berarti mereka tidak boleh komplain jika ditertibkan.

Jika jalan yang ada ternyata tidak memiliki sertifikat layak fungsi, sebagai akibat dari kondisi geometrik jalannyayl yang tidak standar, serta poin keamanan dan keselamatan jalan lainnya, maka secara berkeadilan seharusnya pengendara tidak boleh ditilang meskipun ada razia. Karena razia itu dilakukan pada ruas jalan yang memang sudah layak fungsi.

Hal ini disampaikan bukan soal berpihak pada pengendara yang melanggar. Namun soal tertib aturan di pelaksanaan pembangunan jalan manajemen lalulintas ,dan penegak anaturan oleh pemerintah. Sehingga jalan raya kita akan semakin rapi, tertib,aman dan nyaman.

Dengan begitu, pengendara juga menjadi terarahkan oleh rambu/penanda“ pengarah lulintas. Jika aturan sertifikat kelayakan jalan ini dapat berlaku diseluruh ruas jalan raya kita, maka para pengendara harus siap-siap ditilang atau bahkan dihukum karena melanggar aturan dijalan raya.

Apalagi aturan soal kelayakan jalan ini sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Pihak PU, kepolisian dan perhubungan sudah tahu adanya aturan ini.

Penulis: H Abdul Kudus Zaini. MT, MS, TR, IPM (Program Studi Jurusan Teknik Sipil Universitas Islam Riau)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com