Diduga Proyek Pembangunan Tanggul Tak Miliki Ijin KBLI
Sabtu, 02-09-2023 - 22:10:10 WIB
Baca juga:
   
 

DUMAI – Sebuah proyek pembangunan tanggul dan penimbunan pesisir pantai sedang dikerjakan di Jalan Mat Taim Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai.

Informasi didapat Jurnalis dari pengawas proyek, Acin Cipto, bahwa proyek pembangunan tanggul dan penimbunan untuk bangunan awal sebagai dermaga tempat wisata.

“Ada 5 pengusaha lokal Bang, terlibat dalam pembangunan proyek ini,” kata Acin Cipto pada Jurnalis. Sayang, ketika ditanya siapa nama si pengusaha, Acin Cipto tak bersedia sebutkan satu nama pun.

Yang pasti, kata Acin Cipto, pembangunan tanggul sebagai persiapan pembangunan dermaga untuk tempat wisata/rekreasi air, nantinya.

“Sepanjang pesisir ini kita bangun dermaga untuk tempat wisata/rekreasi air nantinya. Dan, disana akan dibangun sarana prasarana wisata penunjang lainnya, seperti kafetaria dan tempat makan minum lainnya,” ujar Acin Cipto, sambil menunjuk lahan bertembok setinggi 5 meter, sepanjang 300 mtr lebih.\

Diakui Acin Cipto tembok tersebut berdiri kokoh mengelilingi lahan persegi empat dengan panjang berbeda. “Ukurannya saya lupa Bang. Yang jelas berbeda ukuran setiap sisi,” kata Acin Cipto.

Dumai - Berdasar menu ukur jarak pada aplikasi Google Map, didapat data, tembok sisi Utara (laut/Jl Mat Taim) sepanjang 360 mtr. Sisi Timur (parit) 405 mtr, sisi Selatan (Jl Arifin Ahmad) 335 mtr dan sisi Barat (parit) 400 mtr.

Bahkan visual tanggul dan tembok jelas terlihat di Google Map. Posisi Jurnalis saat memfoto tanggul berada di koordinat 1.654263,101.515099 pada Google Map.

Ketika Jurnalis pertanyakan terkait perijinan proyek pembangunan tanggul dan penimbunan pesisir pantai, Acin Cipto katakan tidak perlu. “Tak perlu kita urus ijin Bang. Inikan demi kemajuan pariwisata di Teluk Makmur. Kalau nanti sudah selesai, kan yang menikmati masyarakat sini juga,” dalih Acin Cipto dengan angkuhnya.

Saat Jurnalis terangkan, bahwa perijinan proyek pembangunan tanggul tersebut harus dimiliki, sebab berbasis resiko.

Sejak September 2020 sesuai Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

“Semua perijinan tersebut bisa diurus sendiri oleh si pelaku usaha lewat aplikasi sistem Online Single Submission (OSS) dari mana saja, baik rumah, kantor maupun di kendaraan, lewat gadget. Jadi sudah gampang dan mudah, tak perlu lagi hadir ke instansi DPMPTSP,” penjelasan Jurnalis pada si pengawas tersebut.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Namun, setelah Jurnalis paparkan terkait semua Sistem OSS Berbasis Risiko dan KBLI tersebut, tampaknya Acin Cipto acuh saja.

Hingga berita ini sampai di hadapan pembaca, konfirmasi chat WA Jurnalis pada Acin Cipto belum ditanggapi.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com