Kejari Dumai Kembali Selesaikan Perkara Melalui RJ, Fina Yolanda Akhirnya Hirup Udara Segar
Rabu, 30-08-2023 - 22:10:33 WIB šŸ‘18605
Baca juga:
   
 

Dumai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali selesaikan perkara melalui Restoratif atau Restorative Justice (RJ), seorang perempuan bernama Fina Yolanda (19) akhirnya hirup udara segar.

Sebelumnya Fina Yolanda (19) menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai.

Kini Fina Yolanda dapat menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 Dumai, Rabu (30/08/2023).

Kajari Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH MH Li melalui kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH, MH menjelaskan bahwa penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan setelah melalui mekanisme yang ditetapkan berdasarkan aturan berlaku.

Adapun tahapan untuk dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif diantaranya mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI setelah Kajari dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iwan Roy Charles, SH, MH dan Jaksa yang menangani perkara Mutia Khanandita E, SH memaparkan (ekspose) di hadapan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., Direktur Oharda dan Kasubdit pada hari Selasa (29/08/2023) pagi lalu.

“Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Fina Yolanda telah mendapat persetujuan dari JAMPIDUM dalam Conference Ekspose yang diikuti juga oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH,” jelas Abu Nawas.

Dia menerangkan, sebelumnya Fina Yolanda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas perbuatan penganiayaan terhadap korban bernama Anggi Ulfa Dwi Yanti pada tanggal 16 Mei tahun 2023 lalu.

Peristiwa tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Tersangka bersama dengan suami yaitu saksi Fadli Fadlu Rahman alias Fadli bin Herman datang dan bertemu dengan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana.

Dari pertemuan tersebut kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti karena tersangka tidak terima atau cemburu karena suaminya telah disapa oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti.

Namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dan mengatakan bahwa suami tersangka lah yang menyapa lebih dulu.

Tersangka yang sudah tersulut emosi dengan sengaja langsung memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mengenai tulang pipi sebelah kiri, kemudian tersangka memukul kembali saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai bagian kepala hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terhempas ke tanah.

Tidak cukup disitu, pada saat terbaring di atas tanah, tersangka menimpa perut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan lutut dan memukul pada bagian wajah serta menjambak rambut hingga terduduk di atas tanah.
Visum Korban

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. IV Dumai tanggal 01 Agustus 2023, menyimpulkan pada pemeriksaan ditemukan bengkak kebiruan pada pelipis mata tepatnya disudut alis mata bagian kanan.

Kemudian ada memar kemerahan pada tulang pipi bagian kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan serta bengkak pada tulang rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.

“Alhamdulillah, pengajuan perkara untuk dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Kasi Inteljen (Kastel) Kejari Dumai, Abu Nawas.

Abu Nawas menambahkan, alasan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif ini dapat dikabulkan setelah memenuhi beberapa unsur dan persyaratan, diantaranya;

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya:

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Atas persetujuan oleh JAMPIDUM maka Kepala Kejaksaan Negeri Dumai (Kajari) Dr Agustinus Herimulyanto, SH MH Li telah menerbitkan Surat ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kita mengharapkan agar setiap anggota masyarakat tetap menjaga nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat seperti menjaga keharmonisan hubungan antar warga, hormat-menghormati, tepo saliro, santun dan menjaga adab,” pungkas Abu menyampaikan harapan dari Kajari.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com