Kuasa Hukum Saudara Hondro Mirwansyah: SP2HP Haknya Pelapor Silakan Ditanggapi, Kok Klien Kami Diminta Menanggapi
Sabtu, 22-07-2023 - 22:50:22 WIB
sumber : berazam.com
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Pengacara Muda Mirwansyah, S.H., M.H., menanggapi pemberitaan dibeberapa media online yang berkembang belakangan ini yang dialamatkan terhadap Saudara Hondro (Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online Indonesia), yang merupakan kliennya. Sepertinya mereka (pelapor) tidak memahami SP2HP yang telah diterima.

"SP2HP itu adalah haknya pelapor silahkan mereka (pelapor) menangapi hal itu kok klien kami diminta untuk menangapi SP2HP?" katanya heran.

Mirwansyah menjelaskan dirinya bersama rekan Dr Marthin Purba SH MH selaku kuasa hukum Saudara Hondro telah menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara oleh Polresta Pekanbaru. Namun keduanya tidak dimintai keterangan. Ada apa?

 'Sederhana saja alasannya karna ada prosedur yang belum ditempuh oleh pengadu atau pelapor yaitu melewati pihak Pimpinan Redaksi Riaubangkit.com maupun Dewan Pers maka terkendala disitu oleh karnanya dikeluarkanlah rekomendasi didalam SP2HP oleh penyidik polresta kepada pelapor untuk menunggu hasil putusan dewan pers sehingga dapat mejadi rujukan atau acuan akan dibagaimanakan perkara terhadap laporan dia" jelasnya.

Lanjutnya lagi, "jadi ada semacam kekeliruan atau pemahaman terhadap pengadu kalo menurut hemat saya, dia ngak memahami apa itu SP2HP itu persoalannya".

"SP2HP itu kan hanya seputar informasi perkembangan laporan atau pengaduan yang dia buat sudah melakukan ini loh penyidik sudah memanggil ini loh penyidik, sedang melakukan ini loh penyidik, Kalo sprindik artinya surat perintah penyidikan berarti sudah ditemukan suatu pidana terhadap laporannya. ini kan tidak sama sekali seolah-olah SP2HP ini semacam sesuatu yang harus dibanggakan untuk menghajar klien kami sama sekali bukan senjata apa pun gituloh"terangnya.

Terakhir selaku penasehat hukum Saudara Hondro, kami tegas menyampaikan kepada Polresta Pekanbaru "apabila tidak ditemukan dan atau melakukan kewajibannya (pelapor-red) dalam memenuhi tahap Rekomendasi diatas, sesegera mungkin berikan kepastian hukum baik itu kepada pelapor lebih lebih kepada kami terlapor karna sudah banyak sekali berita berita yang ngak benar yang selalu di alamatkan kepada klien kami yang kami pikir itu buang buang waktu".

Telah diberitakan sebelumnya, Advokat senior nasional, Dr Martin Purba SH., MH menilai adanya salah kaprah bagaimana ketika persoalan terkait pemberitaan, diadukan langsung ke pihak kepolisian sebelum adanya pelimpahan dari Dewan Pers yang memiliki Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas hal itu, Dr Martin Purba SH.MH menyampaikan "ada tahap prosedur yang harus dilalui oleh penyidik terlebih dahulu dalam meminta keterangan S.Hondro, dan hal itu dapat dipahami"ujar Ketua Peradi RBA Pekanbaru.

Ditempat terpisah, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Provinsi Riau, Johan Elvianus sangat menyesalkan tingkah oknum anggotanya 'B' yang memberitakan Sekjen IMO Indonesia dengan tudingan tak berdasar. Menurutnya, hal ini sama dengan menepuk air didulang dan secara tidak langsung oknum anggotanya tersebut sudah melumuri sendiri mukanya dengan kotoran.

"Mungkin ini menjadi catatan terburuk dalam suatu organisasi, dimana nilai etik dan moralnya sudah mulai kendur. Dengan sesama dalam suatu organisasi ada oknum berupaya jatuhkan bahkan pembunuhan karakter atasan pasalnya tanpa mengedepankan komunikasi dan koordinasi bahkan verifikasi", kesalnya.

Johan menilai, mungkin anggotanya tersebut tidak mempunyai jiwa korsa bahkan telah gagal paham, Dan, ia menganggap. Bahwa, anggotanya tersebut sedang dalam keadaan tidak sadar, atau tidak mengetahui secara keseluruhan permasalahan ataupun ia sebenarnya penyusup dan bahkan pengkhianat dalam organisasi IMO Riau.

"Kan beliau sudah senior berkiprah pastilah faham kode etik, masa diingatkan untuk koreksi, verifikasi disebut intervensi?, apakah kebebasan pers tanpa aturan dibenarkan oleh Dewan Pers?"ujarnya sambil tersenyum.

Ia kemudian menegaskan agar oknum anggotanya tersebut dapat secara sukarela dan sadar diri mundur dari struktur dan organisasi, sebelum dikeluarkan dengan tidak hormat pasalnya johan mengakui telah berkoordinasi dengan pembina dan penasehat IMO Riau.

"Jadi sudah jelas penyusup dan pengkhianat dalam IMO Riau, Lebih baik jumpai saya, serahkan langsung surat pengunduran diri anda dari struktur organisasi !, jangan bermental pengecut yah, karena tujuan bersatu membangun organisasi untuk suatu kemajuan bukan malah dalam membangun komunikasi saja malah menunjukkan sikap sok berpengalaman dan sok profesional,"jelasnya.


 


sumber : berazam.com




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com