Kemendagri Tegaskan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Pengelolaan Sampah di Daerah
Rabu, 12-07-2023 - 22:10:02 WIB šŸ‘19709
sumber : www.aktualindo.com
Baca juga:
   
 

Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan kegiatan asistensi dan supervisi pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelola sampah yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang diwakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Erliani Budi Lestari, Senin (10/7/2023).

Sesuai amanat pasal 258 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa daerah melaksanakan pembangunan guna meningkatkan pemerataan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. Rapat tersebut bertujuan sebagai penguatan kelembagaan pengelolaan sampah di daerah, khususnya melalui pemisahan operator dan regulator.

Pada kesempatan tersebut, Erliani menyampaikan bahwa kewenangan bidang persampahan dilaksanakan oleh dua urusan yaitu, urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum (PU) dan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup (LH).

Kewenangan juga dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang mana urusan pemerintahan bidang PU menangani pengembangan sistem pengelolaan persampahan dalam daerah kabupaten/kota, sedangkan urusan bidang LH menangani pengelolaan sampah; penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengelolaan sampah; pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

“Dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah tersebut, Pemda perlu membentuk suatu perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan persampahan dengan membentuk UPTD sebagai penyelenggaraan layanan dan fungsi operator yang melaksanakan kegiatan operasional pelayanan persampahan di bawah dinas yang melaksanakan sub urusan persampahan. Selain itu, perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan tersebut juga dapat membentuk UPTD dengan penerapan pola keuangan BLUD,” terang Erliani.
Regulator adalah pihak yang mengembangkan kebijakan, norma, dan standar bagi pelaksanaan pelayanan publik, serta melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Sedangkan, operator adalah pelaksanaan pelayanan publik yang melakukan perencanaan dan implementasi kegiatan sesuai arahan dari regulator.

“Pemisahan ini sebagai pembeda fungsi yang dapat membantu menghindarkan terjadinya konflik kepentingan bagi para pelaksanaan pelayanan publik ke depannya, serta diharapkan timbul mekanisme check and balance yang memastikan proses pelayanan publik berjalan berkesinambungan dan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuh Erliani.

Erliani menyampaikan bahwa infrastruktur persampahan yang sudah terbangun perlu disesuaikan model kelembagaan dalam pengelolaan dengan beban kerja Pemda; kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM); serta kemampuan anggaran dan potensi yang ada di daerah.

Kemudian dalam kelembagaan, perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain: adanya peningkatan tipologi kelas dinas, khususnya OPD teknis pengelolaan sampah; pembentukan lembaga operator pengelola sampah di daerah dalam hal ini UPTD/BLUD; pengembangan mekanisme kerja sama antarsektor dan antar daerah dalam pengelolaan sampah; serta peningkatan kemampuan lembaga daerah dalam pelaksanaan kerjasama dalam pengelolaan sampah di daerah.

Erliani mengatakan dalam kesempatan ini disampaikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjutkan bersama. Pertama, penanganan dan pengelolaan sampah tiap tahun terus bertambah sesuai jumlah penduduk. Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pemisahan antara regulator dan operator yang bertujuan untuk efektifitas layanan persampahan di daerah.

Kedua, penerapan operator pengelola sampah juga dapat mendukung peningkatan pembiayaan pengelolaan sampah dari sumber. Oleh karena itu, bagi daerah yang belum membentuk UPTD menjadi sangat penting untuk segera dilakukan proses pembentukan dalam rangka efektifitas pengelolaan sampah di daerah.
Terakhir, bagi daerah yang sudah membentuk UPTD, agar dilakukan proses kajian untuk penerapan BLUD mengingat fleksibilitas BLUD, khususnya konsolidasi potensi pembiayaannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat dari Kemendagri, Bappenas, KemenPUPR, KLHK, dan pemerintah daerah antara lain: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tuban, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Denpasar, Kota Cilegon, Kota Depok, dan Kota Padang.


 


sumber : www.aktualindo.com




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com