Polemik KTBHK di Pasar Bawah, Pedagang Diminta Laporkan ke APH Jika Dirugikan
Jumat, 16-06-2023 - 12:50:00 WIB šŸ‘17257
Baca juga:
   
 

PEKANBARU - Polemik barang milik daerah Pemko Pekanbaru, yakni Aset Wisata Pasar Bawah Pekanbaru belum kunjung usai, kini Pedagang Pasar bawah mempertanyakan perihal polemik Kartu Tanda Bukti Hak Kepemilikan (KTBHK) dan tidak transparannya harga sewa kios dan menolak Tempat Pedagang Sementara (TPS).

Namun sayangnya, Hal itu tak terungkap saat pemko menggelar Kegiatan Sosialisasi Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah bersama seluruh pedagang pasar Bawah, bertempat di Basement Pasar Wisata Pasar Bawah Kota Pekanbaru, Jl. Saleh Abbas Kel. Kampung Dalam, Kec. Senapelan, Selasa (13/06/2023).

Dalam kegiatan itu, Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru dinilai tidak dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan perihal polemik Kartu Tanda Bukti Hak Kepemilikan (KTBHK) dan tidak transparannya harga jual beli kios.

Pasalnya, dalam sesi pertanyaan, perwakilan dari Pedagang Pasar Wisata Pasar Bawah mengutarakan kejelasan nasib hak mereka dan keluh kesah terkait KTBHK yang habis sampai 2023 karena telah membayarkan kontrak kios ke PT. Dalena Pratama Indah (DPI).

“Kami tidak tahu berapa harga sewa yang dikelola PT. AAS dan kami menolak untuk dipindahkan ke Tempat Pedagang Sementara (TPS) karena sudah berpuluh puluh tahun berdagang disini. Dan kami akan tetap bertahan dan berdagang di Pasar Bawah ini sesuai dengan KTBHK yang kami miliki sampai bulan Desember 2023,” ucap ketua Pedagang Edi.

Edi menambahkan, bahwa kapasitas TPS yang disediakan oleh Pemko tidak efisien dan kami tidak tahu harga kios yang dikelola oleh PT. Ali Akbar Sejahtera (AAS) belum juga disampaikan ke publik. tambahnya.

Menurut kami, ada yang tidak beres dan menghilangkan hak kami sebagai pedagang yang sudah lama mengais rezeki di Pasar Bawah ini.

“Kami hanya ingin berdagang disini, tidak mau dipindahkan sesuai KTBHK kecuali ada ganti rugi atau solusi diberikan oleh Pemerintah Pekanbaru. Karena, PT Dalena Pratama Indah (DPI) sudah tidak lagi mengelola Pasar Bawah, dan berikan kami kepastian terkait Hak pedagang dan kami tidak akan pindah sebelum ada kepastian terkait KTBHK, “pungkasnya.

Ditempat yang sama, salah seorang pedagang yang tidak ingin namanya dimuat dalam berita ini mengatakan bahwa pedagang telah membayar 20 Juta/Tahun ke PT DPI dan berakhir sampai 2023 ini.

“60 Pedagang sudah membayar ke PT DPI masing-masing sebesar 20 Juta/Kios selama setahun yang berakhir di bulan Desember 2023. Berjalannya waktu, seiring kontrak PT. DPI sudah habis di Tahun 2022 terkait pengelolaan Pasar yang kami tidak ketahui surat KTBHK kami juga habis di Tahun 2022 sementara di KTBHK di Tahun 2023 bulan Desember. Jadi, ini sangat merugikan kami selaku pedagang dan seharusnya pemerintah hadir untuk menyelesaikan terlebih dahulu polemik ini barulah pengelolaan yang baru disosialisasikan. Bukan masih ada Polemik, Pemerintah Mala tutup mata dan seolah tidak tahu kejadian yang sangat merugikan pedagang,” katanya.

"Kami mendukung renovasi atau apapun itu yang dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat terutama pedagang. Namun, kami menolak dengan adanya Tempat Pedagang Sementara (TPS) karena dapat menyebabkan hilangnya langganan dan susah nya Jual Beli"terusnya.

Ia mengungkapkan banyak pedagang yang lama yang sudah memiliki langganan tetap. Jika nanti dialihkan ke Tempat Pedagang Sementara (TPS) tentu terlebih dahulu mesti adaptasi dan melihat situasi bukan langsung berjualan saja.

“Kan kita berdagang mesti melihat situasi dan kondisi, apakah ramai atau tidak, sehingga itu butuh waktu dan proses. Sementara, di Pasar Bawah ini sudah jelas jual beli nya karena ada langganan tetap datang kesini. Jadi, kami sangat menolak untuk di alihkan dengan alasan renovasi atau apapun itu selagi kami masih ada KTBHK pedagang berhak menolak,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten II Pemko Pekanbaru dan juga mantan Kadisperindag kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengungkapkan bahwa pedagang tidak mempermasalahkan dengan adanya Tempat Pedagang Sementara (TPS) dan perihal KTBHK sudah disampaikan agar pedagang melaporkan PT DPI ke pihak kepolisian.

“Ada 300 TPS di Pelindo yang telah kita siapkan, dan para pedagang tadi banyak yang setuju saat sosialisasi hari ini karena pedagang yang tidak mempunyai toko meminta untuk difasilitasi. Kemudian, terkait KTBHK itu persoalan yang lain itu urusan pedagang dengan pengelola yang lama, “ucapnya.

Untuk sementara ini ada 300 TPS, kalau pedagang banyak tidak menutup kemungkinan TPS di tempat lain akan didirikan, “singkatnya.

Sementara itu, Kadisperindag kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin atau sering disapa Ami mengatakan bahwa pedagang harus melaporkan ke pihak kepolisian jika merasa dirugikan oleh pengelola lama.

“Silahkan dilaporkan ke polisi jika pedagang dirugikan. Disini, pemko tidak dapat menindaklanjuti setelah memutus kontrak pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah yang lama (PT DPI) ke yang baru (PT.AAS) dengan sifatnya lelang inventaris. Jadi, kami tidak dapat menindaklanjuti itu,” kata Kadisperindag saat di lokasi.

Disini, PT AAS kontraknya selama 30 Tahun dengan kontribusi PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebesar 677 Juta/Tahun dan bagi hasilnya terkait sewa pengelolaan kios sebesar 63,51% setiap tahun yang tentu sangat menguntungkan masyarakat karena hasilnya juga dialihkan untuk perbaikan jalan dan lainnya. ungkapnya.

Disinggung perihal kontrak kios yang dikelola oleh PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) Zulhelmi enggan menjawab dan mengarahkan langsung ke pengurus PT. AAS.

“Langsung saja tanyakan ke PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) untuk harga sewa kios selama setahun. Intinya, PT AAS ini telah lolos kualifikasi dan seleksi dari panitia yang menyelenggarakan sehingga memenangkan pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah ini hingga 30 Tahun kedepan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan hasil penelusuran Redaksi, atas informasi yang telah kami terima, dalam hal pengelolaan serta proses pengakhiran dan penetapan pihak lain dalam KSP terbaru saat ini diduga ada aturan yang dilanggar oleh pengelola barang milik daerah dan pengguna barang milik daerah, antara lain melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan  Atas PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang milik daerah, Permenkeu Nomo 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang milik Negara.

Diperoleh informasi lainnya dari komisariat APPSI Pasar Bawah, Zen, bahwa menurutnya selama pengelolaan aset wisata pasar bawah terindikasi sangat banyak permasalahan yang perlu diusut oleh penegak hukum.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com