Tawaran Rp 3 M ke Pengacara Usai Laporkan 9 Oknum Polda Sumut ke Mabes
Selasa, 23-05-2023 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi narkoba
Baca juga:
   
 

MEDAN - Oknum personel berpangkat AKBP diduga sempat menawari uang sebesar Rp 3 miliar kepada Safarudddin, pengacara tersangka kasus narkoba bernama M Yakob. Sogokan itu diduga dilakukan agar Safaruddin tidak mengadu lagi soal dugaan penggelapan barang bukti 12 kg ke Mabes Polri.


"Jadi usai saya memuat laporan ke Mabes Polri ada personel berpangkat AKBP yang menghubungi malam-malam. Dia ini minta bantu dan bilang kalau tidak terjadi kesepakatan, komunikasi itu dianggap tidak ada," kata Safaruddin kepada detikSumut, Minggu (21/5/2023).


Dia mengatakan komunikasi tersebut terjadi pada 9 Mei 2023 yakni satu hari sebelum dirinya akan diperiksa Propam Polda Sumut. Tawaran tersebut disampaikan oknum itu melalui pertemuan langsung dan saluran telepon.


"Dia minta saya mengubah statemen dari angka sabu 32 kg menjadi 20 kg. Awalnya dia bilang mau kasih Rp 1 miliar, tapi saya tidak mau. Lalu, naik lagi, Rp 3 miliar. Setelah itu saya tidak mau berkomunikasi lagi. Karena mau berapa pun saya tidak mau," ucapnya.


Di lain pihak, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yami Mandagi menjelaskan sejauh ini belum mendapatkan informasi ada oknum yang berupaya untuk menyogok Safaruddin terkait dugaan penggelapan barang bukti tersebut.


"Kalau itu saya tidak tahu," ucap Yemi.


Untuk diketahui, Yakob merupakan tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023 di Aceh bersama anak perempuannya berinisial EM (28). Yakob telah disangkakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.


Yakob pun mengungkapkan soal penggelapan barang bukti itu saat perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.


Sebab, dia merasa tidak aman membongkar soal itu ketika masih berada di sel tahanan Polda Sumut. Sehingga, ia mulai menyampaikannya ketika sudah berada di Rutan Medan.



Medan -

Oknum personel berpangkat AKBP diduga sempat menawari uang sebesar Rp 3 miliar kepada Safarudddin, pengacara tersangka kasus narkoba bernama M Yakob. Sogokan itu diduga dilakukan agar Safaruddin tidak mengadu lagi soal dugaan penggelapan barang bukti 12 kg ke Mabes Polri.

"Jadi usai saya memuat laporan ke Mabes Polri ada personel berpangkat AKBP yang menghubungi malam-malam. Dia ini minta bantu dan bilang kalau tidak terjadi kesepakatan, komunikasi itu dianggap tidak ada," kata Safaruddin kepada detikSumut, Minggu (21/5/2023).

Dia mengatakan komunikasi tersebut terjadi pada 9 Mei 2023 yakni satu hari sebelum dirinya akan diperiksa Propam Polda Sumut. Tawaran tersebut disampaikan oknum itu melalui pertemuan langsung dan saluran telepon.

Baca artikel detiksumut, "Tawaran Rp 3 M ke Pengacara Usai Laporkan 9 Oknum Polda Sumut ke Mabes" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6731617/tawaran-rp-3-m-ke-pengacara-usai-laporkan-9-oknum-polda-sumut-ke-mabes.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Medan -

Oknum personel berpangkat AKBP diduga sempat menawari uang sebesar Rp 3 miliar kepada Safarudddin, pengacara tersangka kasus narkoba bernama M Yakob. Sogokan itu diduga dilakukan agar Safaruddin tidak mengadu lagi soal dugaan penggelapan barang bukti 12 kg ke Mabes Polri.

"Jadi usai saya memuat laporan ke Mabes Polri ada personel berpangkat AKBP yang menghubungi malam-malam. Dia ini minta bantu dan bilang kalau tidak terjadi kesepakatan, komunikasi itu dianggap tidak ada," kata Safaruddin kepada detikSumut, Minggu (21/5/2023).

Dia mengatakan komunikasi tersebut terjadi pada 9 Mei 2023 yakni satu hari sebelum dirinya akan diperiksa Propam Polda Sumut. Tawaran tersebut disampaikan oknum itu melalui pertemuan langsung dan saluran telepon.

Baca artikel detiksumut, "Tawaran Rp 3 M ke Pengacara Usai Laporkan 9 Oknum Polda Sumut ke Mabes" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6731617/tawaran-rp-3-m-ke-pengacara-usai-laporkan-9-oknum-polda-sumut-ke-mabes.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/



 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com