Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
Minggu, 10-04-2022 - 16:21:09 WIB
Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Minggu(10/4/2022).
Baca juga:
   
 

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Ahad (10/4/2022). Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana setidaknya ada 3 pelaku dengan barang bukti 4 gading gajah yang berhasil diamankan kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi  berupa gading gajah  yang akan dilakukan transaksi jual belinya.

Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Minggu (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga  gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.

"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Sunarto, Minggu (10/4/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com