Ketum IMO-Indonesia Desak Dewan Pers Rangkul Dewan Pers Dan Media Online Di Indonesia Yang Belum Terverifikasi
Senin, 27-02-2023 - 11:18:51 WIB
Baca juga:
   
 

mediasindonews.com,JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail mendesak Dewan Pers untuk merangkul seluruh organiasasi pers dan media online di Indonesia yang belum terverifikasi (nonunsur).

“Jangan Dewan Pers hanya mengakomodir organisasi pers media-media (online) yang sudah terverifikasi (unsur) saja, sedangkan yang belum seperti dianaktirikan. Ini namanya tebang pilih dan berlaku tidak adil kepada seluruh konstituen Dewan Pers,” kata Yakub di Jakarta, Sabtu (25/2).

Menurut Yakub, posisi Dewan Pers ibarat orangtua yang memiliki tanggung jawab dalam mendidik dan membina seluruh anggota keluarganya.

Dengan begitu, sebagai orangtua yang baik, ia mesti punya rasa kepedulian dan beban tanggung jawab yang sama dan adil terhadap semua, bukan hanya sebagian saja.

“Ini yang kita sayangkan selama ini dari Dewan Pers. Di tengah tumbuh dan berkembang pesat media berbasis online di tanah air, justru Dewan Pers tidak punya instrumen yang mampu mengakomodir seluruh kepentingan konstituen. Akhirnya, yang terjadi adalah pengingkaran terhadap pengakuan keberadaan media-media online yang dicap tidak terverifikasi. Ini bahaya,” ujar Yakub.

Situasi tersebut mengeruak setelah Presiden memberikan instruksi cepat perihal regulasi baru untuk dapat mengimbangi platform digital asing yang saat ini tengah berkembang pesat dan berhasil meraup 70% belanja iklan nasional.

Sebagaimana diketahui industri pers yang dekat dan memiliki spektrum yang sama dengan itu adalah media online.

Adapun disinyalir saat ini tengah terdapat dua draf perpres yang berbeda yakni; kewenangan tersebut tetap ada di Dewan Pers dan atau dibentuk lembaga baru bernama Badan Pelaksana Perundingan Remunerasi Perusahaan Pers dan Platform Digital yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana.

Bila dicermati kedua perpes memiliki substansi yang berbeda. Beberapa poin substansi dapat dilihat, misalnya secara kelembagaan yang menaungi lembaga pers dan platform digital yang sedang marak.

Bagi perpres yang diajukan Dewan Pers, kewenangan pengaturan pembinaan dan pengawasan lembaga pers dan platform digital tetap berada di bawah institusi Dewan Pers sebagai lembaga penaung.

Sementara, perpes yang lain mengusulkan agar dibentuk lembaga baru independen non-pemerintah yang melakukan proses perundingan dalam pemenuhan hak Perusahaan Pers dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.

Adapun lembaga baru ini anggotanya terdiri dari unsur konstituen Dewan Pers, Industri Pers dan Tokoh Masyarakat.

Selanjutnya, untuk penetapan perusahaan plaform digital menurut perpres yang diajukan Dewan Pers, dalam Pasal 5 (1) disebutkan bahwa Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan kehadiran signifikan dari Perusahaan Platform Digital di Indonesia.

Kemudian, pada Pasal 6 Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pers setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Sementara, perpres non-Dewan Pers, dalam Pasal 6, menyebutkan, Badan Pelaksana dapat menetapkan satu atau lebih Perusahaan Platform Digital yang memiliki Layanan Platform Digital tertentu sebagai pihak yang diberi kewajiban untuk mencapai kesepakatan Remunerasi dengan Perusahaan Pers.

Dari perbedaan argumentasi kedua perpres dapat ditarik benang merah bahwa kedua usulan regulasi memiliki titik tekan berbeda dalam hal tanggung jawab kerja sama antara lembaga pers dan perusahaan platform digital.

Yang satu menekankan agar tanggung jawab itu tetap pada Dewan Pers, sedangkan yang lainnya menginginkan agar diserahkan kepada lembaga baru.

Kaitan dengan itu, Yakub berpandangan bahwa masing-masing perpres usulan memiliki plus minus yang patut dikritisi.

Pertama, menurut dia, untuk perpes yang diajukan Dewan Pers belum terlihat adanya itikad untuk memberi ruang lebih kepada organisasi pers yang belum terverifikasi (nonunsur) dalam memperjuangkan nasib dan kepentingannya.

“Dari awal kita harapkan agar Dewan Pers minimal memberi ruang kepada konstituen nonunsur agar ikut menentukan arah kebijakan pers maupun beragam kepentingan lainnya. Minimal, Dewan Pers membuat kluster khusus bagi media-media nonunsur dalam hal hak dan kewajiban sebagaimana yang selama ini diperoleh media-media yang telah terverifikasi. Singkatnya, kita ingin agar Dewan Pers mengakui dulu deh kehadiran media-media nonunsur ini agar memiliki hak dalam menyambung hidupnya melalui kerja sama dengan industri platform digital, meskipun haknya tidak harus sama dengan yang sudah terverifikasi,” tandasnya.

Jadi sekiranya saja kewenangan tersebut tetap ada pada Dewan Pers tentunya harus diimbangi oleh manfaat signifikan yang dapat diperoleh serta dirasakan secara langsung oleh konstituen yang selamai ini belum dan tidak terakomodir oleh Dewan Pers.

Sebab kata dia, jika tidak kewenangan yang akan bertambah besar tersebut bisa menjadi mubazir dan tidak memberikan maslahat kepada konstituen khususnya di sektor online

Menanggapi dinamika draf perpres tersebut, Staf Khusus Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia Firman Wijaya mengatakan pihaknya lebih cenderung mendorong rumusan rancangan perpres yang akomodatif, responsif, progresif serta antisipatif.

“Tentunya dengan model keseimbangan dan kendali regulatif dengan trianggle model konstituen Dewan Pers, Industri Pers dan Tokoh Masyarakat,” kata Fiman.

Alasan Firman mengapa mendukung konsep triangle konstituen sebagaimana terdapat dalam perpres non-Dewan Pers lantaran konsep tersebut jauh lebih realistis dibandingkan dengan yang diajukan Dewan Pers.*jh/bnb.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com