Polemik Bisnis Sirtu Galian C Tak Kunjung Usai, Masyarakat Keluhkan Penjualan Lahan Hingga Pungli
Rabu, 14-12-2022 - 11:20:38 WIB
Baca juga:
   
 

MEDIASINDONEWS.COM, KAMPAR -- Bisnis Sirtu Galian C di sepanjang sungai di Parit Baru telah beroperasi bertahun-tahun diduga tanpa izin dan tanpa tersentuh hukum. Hal ini terkuak berdasarkan penelusuran awak media di lapangan maupun keterangan pemangku jabatan di dinas terkait dan banyaknya keluhan masyarakat sekitar. Senin, (12/12/2022).

Keluhan Masyarakat desa Parit Baru setelah beberapa tahun belakangan masyarakat diiming-imingi PAD Desa yang bersumber dari galian C dan menurut keterangan dari masyarakat yang enggan di sebut Namanya "Dulu memang pernah ada sebagian Masyarakat yang mendapatkan Bantuan tapi kurang jelas Berapa Banyak KK yang menerima dan perlahan lahan Mulai menghilang dan tidak terealisasi Bantuan ini pak" pungkas masyarakat

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bermula masuknya investor mengelola galian C menggunakan Alat Berat Excavator di tepi tebing  Daerah Aliran Sungai (DAS) desa parit Baru kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang saat ini berdampak longsor dan Air sungai Kampar yang tercemar karena Usaha galian C tersebut di sedot memakai mesin oleh pengusaha.

"Dikabarkan Salah satu mantan ketua Tim 8 yang di bentuk melalui musyawarah desa berinisial (DS) untuk mengurus Batas Batas Area di desa tersebut telah di bobol dan menjualnya kepada investor luar sehingga PAD yang bersumber dari galian C ini tidak terealisasi kepada masyarakat dengan sepenuhnya sejak tahun 2019 hingga sekarang.

Ironisnya Inisial DS selaku ketua Tim 8 pernah dipertanyakan masyarakat  tentang Anggaran tersebut karena beliau lah yang di kabarkan memungut Uang setoran galian C/Per Mesin (Rp.20.000.000,-) kepada pengusaha pengusaha tambang di desa tersebut, Dan setelah Inisial DS ini di berhentikan dari ketua Tim dan tidak di perpanjang lagi SK nya masih tetap melakukan pungutan pungutan liar kepada pengusaha Tambang namun Anggaran tersebut tidak pernah di jelaskan kepada Masyarakat secara transparan.

Tak sampai disitu, berdasarkan temuan di lapangan sepanjang pinggir sungai Paritbaru berjejer bisnis galian C milik pemodal yang bahkan diduga kuat tidak mengantongi izin.

Tampak terlihat beberapa unit alat berat Escavator dan mesin penyedot pasir dipinggir sungai dengan puluhan mobil truck pengangkut Sirtu berlalu lalang melintasi lokasi. Sungai terlihat rusak berat, tercemar dan pinggir sungai hingga tebing longsor.

Mirisnya, kerusakan lingkungan akibat bisnis ini terkesan kebal hukum karena diduga dibekingi orang kuat di Riau. Meskipun hampir seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Kampar sepakat menolak tambang galian C itu dan menegaskan tidak dapat memberikan deskresi apapun, namun bisnis Galian C itu terus beroperasi sampai berita ini tayang.

Rapat tim Yustisi tindaklanjut permasalahan dan dampak yang ditimbulkan terhadap aktifitas Galian C/Bebatuan di Kabupaten Kampar telah dilaksanakan pada hari Jumat (19/08/2022) silam. Dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang diteken 5 pimpinan instansi pemerintah yaitu Bupati Kampar, Kapolres Kampar, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Ketua Pengadilan Negeri Kampar dan Dandim 0313 Kampar.

Hal ini disampaikan ke Gubernur Riau namun hasilnya sampai detik ini nihil.

Terkait hal itu, Ketua IMO Riau, Johan Hondro meminta ketegasan pemerintah provinsi serta mendesak aparat penegak hukum Polda Riau untuk menutup penambangan Galian C di Desa parit baru yang diduga tak berizin tersebut.

Johan Hondro menyatakan keprihatinannya atas ulah para penambang yang merusak lingkungan.

"Kami sudah lama mengamati Galian C di desa parit baru yang merusak lingkungan, makanya harus segera ditutup. Dan minta aparat dalam hal ini Polda Riau juga bisa menertibkannya, karena yang mempunyai kewenangan," tegasnya***




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com