Ini Hasil Rapat Koordinasi Lanjutan DPRD kota Pekanbaru Terkait JP Pub & KTV
Selasa, 13-12-2022 - 23:27:24 WIB
Baca juga:
   
 

MEDIASINDONEWS.COM, PEKANBARU -- Maraknya pemberitaan miring terkait tempat hiburan Joker Poker Pub & KTV terkuak saat Rapat koordinasi lanjutan DPRD kota Pekanbaru menanggapi tuntutan aksi demo penolakan.

Fakta bahwa sesungguhnya tempat hiburan tersebut bernama JP Pub & KTV bukanlah Joker Poker Pub & KTV sebagaimana marak beredar dan ironisnya JP Pub & KTV dituding tidak berizin padahal telah mengantongi izin Yang pertama adalah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), ini terbit otomatis di sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Yang kedua, dokumen surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), terbit otomatis di sistem OSS RBA.

Ketiga, nomor induk berusaha (NIB) dan lampiran kegiatan usaha (OSS RBA)

Keempat, surat keterangan usaha dari camat binawidya (bukan syarat OSS RBA, hanya dokumen pendukung)

Yang Kelima, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dari bea cukai dan yang keenam yakni izin tatanan perilaku hidup baru (ITPHB) diterbitkan oleh DPMPTSP berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari satgas covid yang di ajukan oleh pelaku usaha, dan lainnya.

Berdasarkan hasil hearing tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan agar tempat hiburan JP Pub & KTV di Jalan HR Soebrantas ditutup sementara.

"Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan bermitra dengan DPMPTSP merekomendasikan untuk menutup sementara JP pub & KTV karena ada izin yang salah, mohon segera diperbaiki izinnya" kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra usai hearing, Selasa (13/12/2022).

Tempat hiburan JP Pub & KTV tetap diperbolehkan beroperasi, namun hanya untuk karaoke saja. Pasalnya memang mempunyai izin untuk tempat usaha karaoke.

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal usai menggelar rapat koordinasi lanjutan mengenai tuntutan aksi demo penolakan JP Pub & KTV di Jalan Soebrantas, Kecamatan Binawidya, Selasa (13/12/2022).

"Kepada pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain karaoke," ujar Syoffaizal, Selasa (13/12/2022).

Meski diperbolehkan beroperasi, lanjut Syoffaizal, nantinya jika ditemukan pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA, maka akan dilakukan sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPMPTSP Kota Pekanbaru terhadap usaha karaoke jika ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan, berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan pihak kepolisian akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Pengacara muda Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan "hearing kali ini sekaligus mengklarifikasi berita hoax yang berseliweran selama ini dan kemarin juga terjadi aksi sampai tengah malam dengan memaksakan kehendak untuk menyegel JP Pub dan KTV, tapi Alhamdulillah itu tidak dilakukan karena penyegelan itu melawan hukum oleh karena itu hari ini tegas disampaikan bahwa JP Pub & KTV memiliki izin dan kami mengajak semua pihak untuk menghormatinya".

Lanjut pengacara yang terkenal tegas dan vokal menyuarakan kebenaran itu mengajak semua pihak dapat menahan diri dan menghormati keputusan hearing.

"Saya mohon semua pihak menahan diri dan menghormati keputusan tersebut karena negara ini negara demokrasi dan negara hukum serta agar tidak menggiring opini persolan berbau sara"tegasnya.

Humas JP Pub & KTV, S.Hondro juga menyayangkan masifnya pemberitaan miring hingga menyerang pribadinya, harusnya memberikan informasi yang aktual dan fakta pasalnya pihak JP Pub & KTV telah mengantongi perizinan melalui sistem online single submission (OSS) berbasis risiko untuk kepentingan permohonan izin usaha.

“Izin sudah ada. Dan lingkungan semua tdk ada masalah, kami mengajak dan merangkul semua pihak dan warga tempatan"ungkapnya.

Diketahui kehadiran dan kemudahan Sistem OSS yang diberikan pemerintah pusat bertujuan untuk memutus mata rantai ‘orang tengah’ sehingga pengusaha bisa secara langsung melakukan pendaftaran secara transparan, terbuka dan terjamin.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga pernah menjelaskan, sistem OSS berbasis risiko ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui sistem tersebut, katanya, ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil alias UMK risiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal.

"Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ucapnya dikutip dari laman kemenag.go.id.

Menurut pantauan awak media, turut hadir dalam rapat tersebut Dit Intelkam Polda Riau, DPMPTSP Riau, DPMPTSP Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, DPP Kota Pekanbaru, Kabag Hukum, Sat Intelkam Polresta Pekanbaru, Bagops Resta Pekanbaru, Camat Binawidya dan juga lurah Tobek Godang.*




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com