Satreskrim Polres Kuansing Tangkap dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Sabtu, 03-09-2022 - 14:48:06 WIB
Baca juga:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap dua orang pelaku Penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi bernama inisial FI laki laki (27) tahun warga desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM laki laki (37) tahun warga Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya. Kedua pelaku melancarkan aksinya saat ditemukan menggunakan mobil jenis colt diesel warna kuning di jalan raya Taluk Kuantan -Pekanbaru tepatnya didepan kantor Sat Lantas Sungai Jering Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Riau Rabu (31/8/2022) sekira pukul 00. 55 wib.

"Benar, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan mobil colt diesel warna kuning, yang berisi 59 (lima puluh) jerigen kapasitas 35 liter dengan rincian 40 (empat puluh) jerigen dalam keadaan kosong dan 19 (sembilan belas ) jerigan dalam keadaan berisi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, " Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui keterangan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH dalam keterangan resminya.

Dijelaskan Kasat, dari keterangan supir yang membawa mobil colt diesel tersebut bahwa 40 ( empat puluh) jerigen yang kosong belum sempat terisi dikarenakan supir mendapatkan informasi bahwa akan ada razia terhadap minyak bbm subsidi tersebut, " Katanya.

Menurut Linter, pada hari Selasa Tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, telah diperintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang ada di wilayah Polres Kuantan Singingi.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 Sekira Pukul 00.55 Wib Tim Opsnal melihat mobil jenis colt diesel warna kuning yang diduga mengangkut minyak bbm subsidi, kemudian team opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil jenis colt diesel warna kuning jalan raya Teluk Kuantan - Pekanbaru tepatnya didepan Kantor Sat Lantas Polres Kuansing. Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kbo Sat Reskrim mengamankan pelaku 2 ( dua ) orang laki laki bernama inisial FI (27) dan inisial IM (37) tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Mobil Colt diesel warna
kuning BM 8361 LK, 19 ( Sembilan belas ) buah derigen yang berisi minyak jenis solar subsidi, 40 (empat puluh) buah derigen kosong, 2 (dua) buah selang kurang lebih panjang 2 meter, 2 (dua) buah jorong warna merah.

Terhadap kedua pelaku Kata Linter, disangkakan pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.

Selanjutnya Kata Linter, dua orang pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Humas Polres Kuansing.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com