SPBU Pertamina Dengan Nomor 14 287 615 Menjual BBM Dengan Curang
Selasa, 02-08-2022 - 09:29:59 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | KANDIS - Beberapa warga Komplin atas penjualan BBM jenis pertalite dan solar yang di lakukan oleh SPBU, ada di kecamatan Kandis kabupaten Siak Riau.

Salah satu warga menghubungi awak media via telpon dengan inisial "A N" bertempat tinggal di kelurahan Telaga samsam, RT 002, RW 005 kecamatan Kandis kabupaten siak.

Beliau (A N) menceritakan pada saat beliau membeli BBM jenis pertalite, ada kecurangan yang di lakukan oleh petugas SPBU dengan cara, menjual pertalite ke Tanki mobil dengan nomor plat BM 8931 AL yang dimiliki oleh penjual BBM yang berada di depan SPBU Pertamina, dengan nomor 14 287 615 di jalan Pekanbaru - Duri km 72.

Awak media mewawancarai A N atas kecurangan yang di lakukan oleh SPBU mengatakan, pada saat saya membeli pertalite saya melihat mobil dgn plat BM 8931 AL membeli pertalite dengan jumlah Rp 500.000. Saya menduga bahwa Tanki mobil tersebut sudah di modifikasi menjadi besar, karena sekelas Toyota pik up hanya bisa Rp 250.000 penuh, ini sampai Rp 500.000, udah itu di parkir di depan SPBU yang kebetulan pemilik mobil tersebut menjual BBM eceran persis di depan SPBU "Ungkapnya.

Lebih lanjut A N mengatakan bahwa setelah di isi dari SPBU, langsung di salin ke jerigen dengan ukuran 5 literan dan di pajangkan di tempat pengecekan. Memang SPBU ini sering kehabisan BBM setiap jam 10 pagi jangan harap kita dapat BBM lagi, semua penjual BBM yang ada di depan SPBU ini saya menduga melakukan hal yang sama "Cetusnya.

Hasil penelusuran dan wawancara awak media kepada petugas SPBU yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan "masalah melangsir dengan mobil kami sebagai petugas SPBU tidak memperhatikan mobil-mobil mana yang berulang - ulang kami isi karena banyak pelanggan yang kami layani.
Namun hasil pantauan media memang ada beberapa mobil baru mengisi dalam waktu yg singkat sudah mengisi lagi. Kita sudah mengetahui bahwa  PT Pertamina (Persero), secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis RON 90 dengan menggunakan jeriken.

Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini, sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Pemerintah mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan,
penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Maka itu, Pertamina melarang pembelian melalui jerigen atau cara apapun termasuk melangsir dengan Tanki mobil. Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.
Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk, pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Atas acuan Kepmen tersebut pihak awak media mengharapkan adanya pengawasan terhadap, SPBU dengan nomor 14 287 615 supaya diperketat lagi dalam menjual jenis BBM yang bersubsidi.

Kita mengetahui bahwa harga eceran (Jual) untuk masyarakat ditetapkan sebesar Rp. 7.640 per liter, sementara subsidi pemerintah terhadap BBM jenis pertalite mencapai Rp. 9.550.

Betapa besarnya biaya subsidi pemerintah kepada masyarakat, namun subsidi tersebut dinikmati orang-orang penjual ketengan di depan SPBU. Kita lihat harga solar dengan besaran penjualan di SPBU Rp. 5.150 per liter, sementara subsidi pemerintah sebesar Rp. 7.850 per liter, sementara yang menikmati subsidi hanya penjual ketengan BBM yang ada di depan SPBU kecamatan Kandis kabupaten Siak Riau.

Tidak sampai disitu awak media berusaha untuk menghubungi Humas dari SPBU lewat seluler namun, tanggapan dari pak Eko Buja mengatakan apa kecurangan yang kami lakukan, kalau ada kecurangan ya udah beritakan aja. Ungkapnya dengan lantang(Jonsen)

Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com