Syamsurizal Jelaskan RUU Provinsi Riau Bukan Soal Pemekaran
Senin, 27-06-2022 - 16:38:13 WIB šŸ‘18721
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang merupakan anggota DPR Dapil Riau, Syamsurizal mengatakan, bahwa saat ini banyak masyarakat Riau yang salah persepsi terkait RUU Provinsi Riau.

Dimana, banyak masyarakat berpikiran, bahwa akan ada provinsi baru dari pecahan Provinsi Riau.

"Itu salah. Yang betul itu adalah, Komisi II DPR RI itu bersepakat untuk bersama merubah dasar hukum pembentukan 20 provinsi di Indonesia yang dasar hukumnya semula adalah UU pada Zaman Republik Indonesia Serikat, yakni UU Dasar Sementara tahun 1950. Sementara UU Dasar Sementara itu, karena ada Dekrit Presiden 9 Juli 1959, itu membatalkan Undang- Undang Dasar Sementara itu," kata Syamsurizal, Ahad (26/6/2022).

"Jadi, Riau dan Jambi serta Sumatera Barat, yang dibentuk UU nomor 61 tahun 1958, itu dirubah bersama dengan 17 provinsi, dasar pembentukannya," kata Syamsurizal.

Yang sudah dilakukan, kata Ketua DPW PPP Riau ini, ada empat provinsi di Sulawesi, tiga provinsi Kalimantan. Dan saat ini sedang dibahas tiga provinsi di Sumatera yakni Riau, Jambi, dan Sumbar.

Dirubahnya dasar hukum ini, kata Syamsurizal lagi, karena sebelumnya, untuk satu undang - undang, membawahi tiga provinsi. Dan komisi II DPR RI ingin, satu provinsi satu undang-undang pembentukannya.

"Kemudian, kelemahan kedua, undang-undang dasar pembentukan Provinsi Riau yang lama itu, undang undang nomor 1 tahun 1958,  itu sudah tak berlaku lagi, itu jadi berbahaya di internasional, karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi," cakapnya lagi.

Lebih jauh, ia mengatakan, nantinya provinsi yang menyusul pembentukannya adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, Sumut, Sumsel, NTT, NTB, dan Bali.

"Jadi, masyarakat banyak yang salah persepsi. Itu hanya merubah dasar hukum pembentukan saja, bukan untuk memecah Provinsi Riau," cakapnya lagi.

Kemudian, Syamsurizal mengatakan, memang akan ada pembentukan provinsi baru di Papua, dan itu seusai amanat undang - undang. Nantinya, Papua itu akan ada 7 provinsi, 2 provinsi induk yakni Papua dan Papua Barat, dan akan dimekarkan baru menjadi Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan. Juga akan menyusul Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Utara.

"Itu adalah aras amanah undang undang Otsus, nomor 2 tahun 2021, yang mengamanatkam untuk segera dibentuk pemekaran provinsi di Papua, tanpa perlu pembentukan daerah persiapan," tukasnya.

"Jadi kita harapkan masyarakat jangan salah persepsi dengan mengatakan akan ada pembentukan provinsi baru di Riau," tukasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com