Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
Sabtu, 10-01-2026 - 18:30:09 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Kuantan Singingi - Kuantan Singingi (Kuansing) kembali diguncang oleh isu klasik yang tak kunjung usai: Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, kali ini skala persoalannya jauh lebih serius.


Bukan sekadar lahan masyarakat biasa, melainkan Kebun Karet milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang luluh lantak akibat aktivitas ilegal tersebut. Kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan serangan langsung terhadap aset negara.


Sejauh ini, langkah kepolisian dalam melakukan penertiban patut diapresiasi. Operasi pemusnahan rakit dan mesin tambang di lokasi kebun karet milik Pemda merupakan bentuk respons cepat. Namun, publik mulai bertanya: Sampai kapan kita hanya akan membakar kayu dan mesin?


Pemusnahan alat di lapangan hanyalah penanganan di sektor hilir. Selama ini, pola penegakan hukum cenderung berhenti pada pekerja lapangan yang seringkali hanya "buruh" yang mencari makan. 


Tanpa menyentuh aktor intelektual atau pemodal di balik layar, aktivitas ini akan tumbuh kembali layaknya jamur di musim hujan segera setelah aparat meninggalkan lokasi.


Penting untuk diingat bahwa kebun karet tersebut bukan sekadar hamparan tanah kosong. Lahan tersebut adalah aset daerah yang dikelola dengan uang rakyat melalui APBD—mulai dari pengadaan bibit, perawatan, hingga biaya operasional tenaga kerja.


Ketika lahan ini hancur akibat aktivitas tambang ilegal, maka telah terjadi delik kerugian negara. Secara hukum, rusaknya aset yang dibiayai negara karena aktivitas ilegal yang dibiarkan atau tidak terdeteksi adalah pintu masuk menuju ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Kepolisian semestinya tidak hanya menggunakan kacamata Undang-Undang Minerba atau Lingkungan Hidup saja. Ada urgensi besar untuk mendalami unsur Tipikor, terutama merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.


Hancurnya tegakan pohon karet dan rusaknya struktur tanah membuat aset daerah kehilangan nilainya secara permanen. Ini adalah kerugian nyata bagi kas daerah Kuansing.


Mengapa aktivitas ilegal bisa berlangsung masif di atas lahan milik pemerintah? Di sini kepolisian perlu mendalami apakah ada unsur "penyalahgunaan kewenangan" oleh oknum pejabat atau pengawas aset yang memungkinkan para penambang masuk.


Jika ditemukan adanya "upeti" atau gratifikasi agar mata petugas tertutup, maka ini adalah korupsi murni.


Untuk memutus rantai kejahatan ini, penyidik harus mulai menerapkan metode Follow the Money. Siapa yang mendanai rakit-rakit tersebut? Ke mana emas hasil jarahan dari lahan Pemda itu dijual? Mengincar aliran uang akan membawa polisi kepada para "cukong" besar yang selama ini aman bersembunyi di balik debu sisa tambang.


Kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP sangat diperlukan untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN). Dengan angka kerugian yang konkret, kasus ini memiliki dasar yang kuat untuk ditarik ke meja hijau sebagai kejahatan luar biasa.


Penertiban kebun karet Pemda Kuansing harus menjadi momentum perubahan paradigma penegakan hukum. Polisi tidak boleh berhenti pada kepulan asap dari rakit yang dibakar.


Mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual dan membongkar kotak pandora Tipikor adalah satu-satunya cara untuk memulihkan marwah pemerintah daerah dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kuansing.


Jangan biarkan aset daerah menjadi "bancakan" para mafia tambang yang berlindung di balik lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang hanya menyentuh permukaan saja. 


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com