Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin, Provinsi Jambi Siap Didangkak
Minggu, 04-01-2026 - 21:25:36 WIB
Mediasindonews.com I Jambi - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah menuntaskan perkara perambahan hutan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (TAHURA OKH) di Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Dengan diterbitkannya P.21 pada tanggal 4 Desember 2025 dari
Kejaksaan Tinggi Jambi maka Berkas Perkara penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dapat dilakukan Tahap II. Pada tanggal 23 Desember 2025, para Tersangka dan Barang Bukti diserahkan oleh Penyidik Gakkumhut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk segera disidangkan.
Peran keempat Tersangka adalah YL Alias P (59) merupakan orang yang memperjualbelikan Kawasan Tahura OKH, H (49 th) Ketua Kelompok Tani yang menguasai ratusan hektar lahan Kawasan Tahura OKH, S (50 th) seorang oknum ASN selaku pemilik kebun sawit di Kawasan Tahura OKH dan I (34 th) selaku pemilik Alat Berat Excavator Merk Kubota U50.
Dari keempat Tersangka tersebut, Penyidik telah menyita lahan kebun sawit seluas lebih dari 100 Hektar, 1 unit Alat Berat Excavator Merk Kubota U50 yang digunakan untuk menggali Kanal di Kawasan Tahura OKH, Pondok Kerja, Tanaman Sawit, Peralatan Kerja dan Hand Phone. Penanganan kasus ini sejak tanggal 4 Agustus 2025 dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh UPTD Tahura Orang Kayo Hitam bahwa masyarakat setempat telah mengamankan 1 unit Excavator berikut operatornya ketika sedang membuat parit kanal di dalam Kawasan Tahura OKH.
Beth Venri, Komandan Brigade Mako Jambi, menegaskan bahwa “Kami tidak akan pandang bulu terhadap perambah hutan, baik itu masyarakat, korporasi, maupun oknum ASN serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jual beli lahan di dalam kawasan konservasi”.
Terhadap para tersangka, Penyidik menjerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi nyata Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta dukungan peran serta masyarakat dalam menjaga dan mengamankan Kawasan Hutan di Provinsi Jambi. Kami akan terus bersinergi untuk menindak pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan jual beli lahan Kawasan Tahura OKH.
Komentar Anda :