Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
Minggu, 04-01-2026 - 21:25:36 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jambi - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah menuntaskan perkara perambahan hutan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (TAHURA OKH) di Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Dengan diterbitkannya P.21 pada tanggal 4 Desember 2025 dari 


Kejaksaan Tinggi Jambi maka Berkas Perkara penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dapat dilakukan Tahap II. Pada tanggal 23 Desember 2025, para Tersangka dan Barang Bukti diserahkan oleh Penyidik Gakkumhut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk segera disidangkan.


Peran keempat Tersangka adalah YL Alias P (59) merupakan orang yang memperjualbelikan Kawasan Tahura OKH, H (49 th) Ketua Kelompok Tani yang menguasai ratusan hektar lahan Kawasan Tahura OKH, S (50 th) seorang oknum ASN selaku pemilik kebun sawit di Kawasan Tahura  OKH dan I (34 th) selaku pemilik Alat Berat Excavator Merk Kubota U50. 


Dari keempat Tersangka tersebut, Penyidik telah menyita lahan kebun sawit seluas lebih dari 100 Hektar, 1 unit Alat Berat Excavator Merk Kubota U50 yang digunakan untuk menggali Kanal di Kawasan Tahura OKH, Pondok Kerja, Tanaman Sawit, Peralatan Kerja dan Hand Phone. Penanganan kasus ini sejak tanggal 4 Agustus 2025 dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh UPTD Tahura Orang Kayo Hitam bahwa masyarakat setempat telah mengamankan 1 unit Excavator berikut operatornya ketika sedang membuat parit kanal di dalam Kawasan Tahura OKH.


Beth Venri, Komandan Brigade Mako Jambi, menegaskan bahwa “Kami tidak akan pandang bulu terhadap perambah hutan, baik itu masyarakat, korporasi, maupun oknum ASN serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jual beli lahan di dalam kawasan konservasi”.


Terhadap para tersangka, Penyidik menjerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi nyata Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta dukungan peran serta masyarakat dalam menjaga dan  mengamankan Kawasan Hutan di Provinsi Jambi. Kami akan terus bersinergi untuk menindak pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan jual beli lahan Kawasan Tahura OKH.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com