2 Tersangka Jaringan Peredaran Kayu PHAT Ilegal Antar Pulau Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Batam 
Minggu, 28-12-2025 - 22:40:52 WIB 👁29204
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Batam - Penyidik Gakkumhut Wilayah Sumatera telah melimpahkan Tersangka RA (49) dan S (58) dan barang bukti (Tahap II) pada Senin, 15 Desember 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.


Barang bukti berupa 1 unit Kapal KLM AAL Delima 139 GT, kayu olahan 
656 batang dengan volume 100,34 m³ dan 1 unit HP, Dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang dibawa pada saat pengiriman barang, Dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG dan dokumen lainnya turut dilimpahkan kepada JPU untuk kepentingan penuntutan.


Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menyatakan, kedua tersangka merupakan aktor penting dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal, RA (49) warga Kabupaten Klaten – Jawa Tengah merupakan Tenaga teknis (Ganis) dari PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB dari PHAT MY untuk mengangkut kayu olahan ilegal serta mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kep. Meranti, Riau sedangkan S (58) warga Kabupaten Indragiri Hilir – Riau berperan sebagai orang yang mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG di Kota Batam.


Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.


Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka yaitu pada tanggal 2 September 2025, kayu olahan ilegal yang berasal dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kab. Kepulauan Meranti diangkut dengan menggunakan dokumen SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru, Kec. Tebing Tinggi Timur, Selat Panjang, Kab. Kepulauan Meranti, Riau dengan tujuan PBPHH NG di Kota Batam.


Seharusnya dalam pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO. Pengangkutan kayu olahan (pacakan) dengan menggunakan SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu tidak sesuai dengan peraturan dan apabila melihat lokasi muat kayu sangat jauh, berjarak sekitar 64 Km dari lokasi PHAT MY, ini modus baru dalam mengangkut kayukayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan.


Penanganan perkara ini merupakan tindaklanjut dari hasil pengamanan Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang menangkap Kapal KLM AAL Delima yang membawa kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Pelabuhan SagulungKotaBatam, tanggal 3September 2025 pukul 16.10WIB.


Atas penindakan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI perwakilan Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepri atas sinergitas dan kolaborasi dalam penanganan kasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Kepulauan Riau.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil   Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles  
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com