Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
Sabtu, 11-10-2025 - 00:21:44 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jambi - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera sidik kasus perambahan Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Dusun Sungai Palas Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Penyidik telah menetapkan tersangka SR (37 th) warga Desa Rantau rasau, Dusun Sungai palas RT 05 Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi yang merupakan pemilik kebun sawit di dalam Kawasan TNBS dengan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua, tanaman sawit, handphone dan parang.

Tersangka SR (37 th) telah dilakukan penahanan dan dititipkan di RUTAN Kelas II Provinsi Jambi, sedangkan Barang Bukti diamankan di MAKO SPORC Brigade Harimau Jambi.

Kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025, Polhut TNBS pelaksanaan tugas Reguler Patrol and Community Patrol (Patroli Rutin) di Resor Sungai Rambut dan menjumpai SR (37 th) sedang berada di dalam Kawasan TNBS, setelah diinterogasi ternyata SR (37 th) mengaku sebagai pemilik 3 Ha kebun Sawit yang berada di dalam Kawasan TNBS tersebut, selanjutnya SR (37 th) beserta Barang Bukti diserahkan ke Penyidik Gakkumhut di MAKO SPORC Brigade Harimau Jambi untuk di proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan barang bukti yang diamankan, dengan dua alat bukti yang cukup, Penyidik menetapkan SR (37 th) selaku pemilik kebun sawit ilegal sebagai tersangka pelaku perambahan kawasan hutan dan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 7.500.000.000.

Kepala Balai Gakkumhut wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan konservasi Berbak Sembilang di Provinsi Jambi. Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk terus mengembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS”.



 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com