Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
Minggu, 28-09-2025 - 00:11:13 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Teluk Kuantan — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan komitmennya untuk menjaga fungsi dan kualitas jalan umum dari kerusakan yang diakibatkan aktivitas kendaraan perusahaan, khususnya angkutan hasil perkebunan. Penegasan ini disampaikan Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, MM, Dt. Panglimo Dalam, melalui surat resmi yang dilayangkan kepada manajemen PT. RAPP.


Surat bernomor 551/DISHUB-KS/VI/2025/94 bertanggal 23 Juni 2025 itu menindaklanjuti hasil rapat bersama dan laporan masyarakat terkait kerusakan berat pada sejumlah ruas jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional yang diduga akibat aktivitas kendaraan perusahaan. Selain menimbulkan kerusakan, kondisi ini juga mengganggu lalu lintas masyarakat serta mengancam keselamatan pengguna jalan umum.


“Kami tidak bisa membiarkan jalan pemerintah rusak parah karena aktivitas perusahaan. Jalan umum ini adalah hak masyarakat, dan perusahaan wajib bertanggung jawab menjaga serta memulihkan jika terjadi kerusakan,” tegas Bupati Suhardiman Amby di Teluk Kuantan, Kamis (25/9/2025).


Dalam surat tersebut, Pemkab Kuansing menegaskan dasar hukum yang melarang penggunaan jalan secara sembarangan, antara lain UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006, hingga Permen PUPR No.20/PRT/M/2010. Pemerintah menuntut perusahaan agar:


1. Membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan pemerintah daerah jika tetap menggunakan jalan pemerintah.


2. Membayar kompensasi biaya perawatan jalan, baik dalam bentuk retribusi, material, maupun perbaikan langsung.


3. Menjaga fungsi jalan agar tidak rusak dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.


4. Memulihkan fungsi jalan jika terjadi kerusakan akibat aktivitas perusahaan.


5. Memasang rambu keselamatan jalan bila aktivitas perusahaan menimbulkan risiko lalu lintas.


Lebih jauh, Bupati Suhardiman memberi batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima agar perusahaan menyampaikan rencana pembangunan jalan khusus dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak dipatuhi, Pemkab Kuansing akan mengambil langkah tegas.


“Kalau perusahaan tidak patuh, kami akan menutup akses jalan umum bagi kendaraan perusahaan, bahkan bisa merekomendasikan penghentian operasional sementara serta melimpahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Suhardiman.


Ia juga mengingatkan, pemerintah daerah tidak menolak investasi, namun kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.


“Silakan berusaha di Kuansing, tapi jangan mengorbankan masyarakat. Jalan umum adalah urat nadi rakyat, dan negara wajib hadir melindunginya,” pungkas Bupati Suhardiman.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com