Wah.., Ada Surat Pemkot Pekanbaru Minta PLTU Tenayan Aspal Jalan Depan Kantor Wali Kota, Aktivis HMI: Itu Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Pemerintahan
Rabu, 09-07-2025 - 11:51:45 WIB šŸ‘14073
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Surat dari Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dengan nomor 620/DPUPR-BM/III/2025 yang ditujukan kepada PLTU Tenayan agar segera melakukan perbaikan jalan aspal di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru menuai kritik keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Surat tersebut dinilai melenceng dari prinsip hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyebut tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru meminta perusahaan swasta membiayai perbaikan jalan negara sebagai bentuk pengabaian kewenangan dan tanggung jawab hukum negara.


Perbaikan infrastruktur jalan umum adalah kewajiban pemerintah berdasarkan amanat Pasal 14 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bukan perusahaan. PLTU Tenayan tidak punya kewajiban hukum untuk memperbaiki fasilitas publik di luar aset mereka sendiri,” tegas Kiki Irwansyah aktivis HMI sekaligus pengamat kebijakan publik dan hukum tata pemerintahan.


Kiki menyebut bahwa permintaan tersebut bukan hanya salah kaprah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menyoroti pembangunan Kantor Wali Kota di kawasan industri sebagai akar persoalan tata ruang yang keliru.


“Kesalahan awal terletak pada kebijakan menempatkan Kantor Wali Kota di zona industri. Ini bertentangan dengan prinsip penataan ruang yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jadi wajar jika kondisi jalan tidak mendukung—tapi itu menjadi beban pemerintah, bukan swasta.”terangnya.


Menurut Kiki, bila pemerintah terus memindahkan beban pembangunan ke swasta tanpa dasar hukum yang sah, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi dan pelanggaran terhadap prinsip good governance, khususnya asas akuntabilitas dan kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


“Jangan karena alasan kedekatan, lalu PLTU dijadikan ‘ATM infrastruktur’. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk—di mana negara tidak menjalankan fungsinya dan malah membebani pihak swasta di luar kerangka hukum.” tandasnya.


Kiki mendesak Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk segera meninjau surat tersebut dan memastikan bahwa praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor hukum.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru maupun PLTU Tenayan.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com