Wah.., Ada Surat Pemkot Pekanbaru Minta PLTU Tenayan Aspal Jalan Depan Kantor Wali Kota, Aktivis HMI: Itu Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Pemerintahan
Rabu, 09-07-2025 - 11:51:45 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Surat dari Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dengan nomor 620/DPUPR-BM/III/2025 yang ditujukan kepada PLTU Tenayan agar segera melakukan perbaikan jalan aspal di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru menuai kritik keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Surat tersebut dinilai melenceng dari prinsip hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyebut tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru meminta perusahaan swasta membiayai perbaikan jalan negara sebagai bentuk pengabaian kewenangan dan tanggung jawab hukum negara.


Perbaikan infrastruktur jalan umum adalah kewajiban pemerintah berdasarkan amanat Pasal 14 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bukan perusahaan. PLTU Tenayan tidak punya kewajiban hukum untuk memperbaiki fasilitas publik di luar aset mereka sendiri,” tegas Kiki Irwansyah aktivis HMI sekaligus pengamat kebijakan publik dan hukum tata pemerintahan.


Kiki menyebut bahwa permintaan tersebut bukan hanya salah kaprah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menyoroti pembangunan Kantor Wali Kota di kawasan industri sebagai akar persoalan tata ruang yang keliru.


“Kesalahan awal terletak pada kebijakan menempatkan Kantor Wali Kota di zona industri. Ini bertentangan dengan prinsip penataan ruang yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jadi wajar jika kondisi jalan tidak mendukung—tapi itu menjadi beban pemerintah, bukan swasta.”terangnya.


Menurut Kiki, bila pemerintah terus memindahkan beban pembangunan ke swasta tanpa dasar hukum yang sah, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi dan pelanggaran terhadap prinsip good governance, khususnya asas akuntabilitas dan kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


“Jangan karena alasan kedekatan, lalu PLTU dijadikan ‘ATM infrastruktur’. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk—di mana negara tidak menjalankan fungsinya dan malah membebani pihak swasta di luar kerangka hukum.” tandasnya.


Kiki mendesak Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk segera meninjau surat tersebut dan memastikan bahwa praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor hukum.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru maupun PLTU Tenayan.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com