Langkah Cepat Kejati Riau Diapresiasi INPEST: Besok, Resmi Dipanggil Pengacara PT SPRH, Direktur dan Bendahara
Rabu, 09-07-2025 - 11:50:08 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggeledah rumah pribadi Direktur Utama PT SPRH, Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau kini resmi memanggil penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli SH, yang diduga menerima dana sebesar Rp46 miliar dalam transaksi pembelian kebun sawit.


Surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy, telah diserahkan kepada Zulkifli SH untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.


Panggilan terhadap Zulkifli SH bukan satu-satunya. Tim penyidik juga memanggil Rahman SE, selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Mahendra Fakhri SE, Direktur Keuangan, serta Sundari, selaku Bendahara perusahaan.


Langkah cepat Kejati Riau ini mendapat apresiasi dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), yang sebelumnya mendesak agar para pihak yang diduga terlibat segera diperiksa.


“Kami mengapresiasi Kejati Riau yang responsif terhadap aspirasi publik dan INPEST dalam menyikapi dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI ini. Zulkifli, S.H dan Rahman SE memang harus diperiksa,” kata Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora SH, M.Si, kepada wartawan Senin (7/7/2025).


Namun, Ganda Mora juga menyoroti belum dipanggilnya Afrizal Sintong, mantan Bupati Rokan Hilir, yang saat itu menjabat sebagai kuasa pemegang saham PT SPRH. Menurutnya, sebagai pihak yang memiliki otoritas melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Afrizal seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.


“Jangan hanya Direktur dan pengacaranya saja. Mantan Bupati selaku pemegang saham wajib dipanggil untuk dimintai keterangan, karena ia tahu betul alur pertanggungjawaban penggunaan dana PI,” tegas Ganda Mora.


Dana Rp 46 Milliar Mengalir lewat Tiga Tahap


Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Zulkifli SH disebut menerima dana jumbo tersebut dalam tiga tahap, semuanya untuk pembelian kebun sawit.


Tahap Pertama, pada 6 Januari 2025, Zulkifli menerima Rp10 miliar.


Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, ia menerima Rp20 miliar.


Tahap Ketiga, pada 24 Februari 2025, kembali diterima dana Rp16,2 miliar. Seluruh transaksi disertai kwitansi dan dokumen persetujuan, yang kini menjadi bahan penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami penggunaan dana Participating Interest senilai total Rp551 miliar yang dikucurkan melalui PT SPRH selama tahun 2023 hingga 2024. Dugaan kuat, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan dan telah diselewengkan oleh oknum internal perusahaan maupun pihak terkait.


Langkah lanjutan akan terus ditindaklanjuti Kejati Riau dengan prinsip tanpa tebang pilih. Kasus dugaan korupsi Dana PI ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar hasil pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya kembali kepada rakyat. Media akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.


Terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah S.H., M.H saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan kepada redaksi satuju.com, ya bang, benar. 7 Juli 2025.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com