Pemkab Kuansing Tidak Akan Bayar Kerugian Rp15,2 Miliar pada PT Bismacindo Perkasa, Begini Penjelasan Suhardiman Amby
Rabu, 09-07-2025 - 11:48:07 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Teluk Kuantan - Pemkab Kuansing memilih tidak akan menganggarkan untuk pembayaran kerugian materil yang dialami PT Bismacindo Perkasa dalam pengadaan alat antigen Rapid Test Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp15.287.800.000,00 seperti yang sudah diperintahkan pengadilan dalam keputusan hukum tetap (inkracht).


Ini ditegaskan langsung Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM menjawab Riaupos.co, Jumat (4/7/2025) sebelum pembukaan Pacu Jalur Rayon III di Tepian Rajo Kecamatan Pangean.


Menurut Bupati Suhardiman Amby, pengadaan alat rapid test Covid-19 pada tahun 2020 lalu dinilainya ada dugaan tidak prosedural. Dugaan itu semakin kuat, alat itu sudah dilelang, ditandatangani kontrak dengan PT Bismacindo Perkasa dan barang didrop lebih awal. Padahal, anggaran untuk pengadaan itu tidak ada dalam RKA maupun APBD Kuansing 2020.


"Seharusnya, dianggarkan dulu. Baru dilelang, ditandatangani kontrak dan dikirim barangnya. Ini tidak ada dalam RKA dan APBD, kenapa itu dilanjutkan juga. Makanya, saya tidak akan anggarkan dan bayarkan," ujarnya.


Bila alat rapid test itu menjadi kebutuhan mendesak, seharusnya bupati dan tim TAPD kala itu langsung melakukan pergeseran. Tetapi mengapa itu tidak dilakukan. Di tengah efisiensi anggaran saat ini, dia lebih mengalokasi anggaran sebanyak itu untuk program prioritas masyarakat lainnya. Suhardiman Amby pun mempersilakan persoalan ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap faktanya.


Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa Apriyansyah SH MH dari Kartika Tribrata Law Firms Jakarta yang dikonfirmasi Ahad (6/7/2025) sangat menyayangkan keputusan Pemkab Kuansing lewat Bupati Suhardiman Amby.


"Kami sangat menyayangkan pernyataan Pak Bupati yang tidak akan menganggarkan pembayaran kerugian materil klien kami," tegas Apriyansyah.


Menurut Apriyansyah, kliennya PT Bismacindo Perkasa sudah sabar menunggu proses hukum yang diajukan Pemkab Kuansing. Mulai dari persidangan di PN Telukkuantan, Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Di mana semua tingkatan pengadilan itu memenangkan mereka. Meminta Pemkab Kuansing membayarkan kerugian materil itu. Dalam putusan PK Mahkamah Agung RI tertanggal 4 November 2024, nomor 1192-PK/Pdt/2024 juga memenangkan pihaknya.


"Kami sudah menghargai upaya hukum yang dilakukan Pemkab Kuansing dengan waktu yang cukup panjang itu di semua tingkatkan. Karena itu, kami ingatkan Pemkab kuansing mematuhuinya," tegasnya.


Sebelumnya terhadap termohon eksekusi telah dilaksanakan teguran-teguran (aanmaaning) untuk melaksanakan putusan yaitu pada tanggal 14 Maret 2025 dan tanggal 28 April 2025. Bahkan Aanmaaning ini langsung difasilitasi PN Telukkuantan dan dihadiri perwakilan Pemkab Kuansing yang menyetujuinya.


Waktu Aanmaaning Itu, tim Pemkab Kuansing yang hadir seperti Kepala BPKAD, Plt Kadiskes, Kabag Hukum, setuju untuk membayar. Namun untuk pembayarannya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2025 ini. Makanya pembacaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Telukkuantan pada 16 Juni 2025 langsung di Kantor Bupati.


"Kalau Pemkab Kuansing dan Pak Bupati tidak membayarkan kerugian itu, ini bukan saja bentuk ketidaktaatan pada pengadilan, tetapi sudah bentuk penghinaan," tegasnya.


Dalam pengadaan alat rapid test itu, kliennya mengikuti semua tahapan sesuai prosedur yang ada sebelum mengirimkan barang rapid test yang diminta Pemkab Kuansing.


Dia mengingatkan agar Pemkab Kuansing untuk berpikir jernih. Duduk satu meja kembali untuk melakukan perundingan. Tetapi bila tidak, pihaknya segera menyiapkan langkah lainnya. Misalnya dengan melaporkan langsung pada Mendagri secara tertulis dan melaporkannya ke Mabes Polri atau Polda Riau.


"Kan atasan bupati dan gubernur itu Mendagri. Kalau tidak juga mau, akan kita laporkan," ujarnya




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com