Ratusan Guru Honorer Bersertifikasi di Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji Total Mencapai Rp3,7 Miliar
Senin, 07-07-2025 - 21:50:12 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Sebanyak 316 guru honorer bersertifikasi di berbagai sekolah di Kota Pekanbaru diminta untuk mengembalikan honorarium yang telah diterima selama enam bulan terakhir. Langkah ini dilakukan karena mereka menerima tunjangan profesi guru (sertifikasi) sekaligus honor dari dana BOS, yang dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.


 


Dari perhitungan yang dilakukan, setiap guru menerima Rp2 juta per bulan selama enam bulan, terhitung dari Januari hingga Juni 2025. Artinya, total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp3.792.000.000 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah).


 


Kebijakan ini menuai keresahan dan keluhan di kalangan guru, yang menilai permintaan pengembalian honor dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa instruksi ini disampaikan pihak sekolah atas arahan oknum dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.


 


Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa permintaan pengembalian tersebut sah dan berdasarkan regulasi resmi.


 


"Ini bukan bentuk kezaliman. Dalam aturan jelas bahwa guru honorer yang sudah menerima tunjangan profesi tidak boleh lagi menerima honor dari BOS. Kalau itu tetap diterima, maka harus dikembalikan," tegas Jamal.


 


Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler 2025, khususnya Pasal 39 ayat (2) huruf d, yang menyatakan bahwa penerima honor dari dana BOS hanya diperuntukkan bagi guru yang belum memperoleh tunjangan profesi.


 


“Sekarang mereka sudah menerima sertifikasi Rp2 juta per bulan. Maka dana BOS yang juga dibayarkan sebagai honor harus dikembalikan. Ini menghindari pembayaran ganda,” tambahnya.


 


Jamal menyebutkan bahwa pengembalian dapat dilakukan secara dicicil hingga akhir tahun 2025, agar tidak memberatkan para guru. Ia juga menegaskan bahwa jika dana tidak dikembalikan, maka akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berdampak pada laporan keuangan sekolah.


 


"Kalau tidak dikembalikan akan menjadi masalah hukum dan administrasi. Bahkan dalam beberapa kasus, ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan negara jika ditemukan unsur kesengajaan," ujar Jamal.


 


Dana yang dikembalikan nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung operasional sekolah.


 


Meski demikian, masih banyak guru yang mengaku keberatan, karena dana yang mereka terima telah digunakan untuk kebutuhan hidup harian. Sebagian berharap ada kebijakan transisi atau solusi alternatif, mengingat ketidaksinkronan pencairan tunjangan dan honor sebelumnya.


 


Kasus ini menjadi sorotan dan menegaskan pentingnya sosialisasi dan pengawasan penggunaan dana BOS, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang merugikan pihak guru maupun sekolah di masa depan. 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com