Gubernur Riau Dukung Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja
Jumat, 06-06-2025 - 00:56:29 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan dukungan terhadap kebijakan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Selasa (28/5/2025).


Menurut Abdul Wahid, kebijakan ini merupakan langkah maju dalam menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan terbuka bagi semua kalangan. Ia menyebut meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi faktor utama yang mendasari kebijakan tersebut.


"Tentu kita juga ikut mendukung kebijakan ini karena memang sebenarnya mengapa dulu dibatasi karena angka harapan hidup kan rendah," ujar Wahid saat diwawancarai media di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).


Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu rata-rata usia harapan hidup hanya sekitar 50 hingga 60 tahun. Namun kini, angka tersebut telah meningkat menjadi 65 hingga 70 tahun, didukung oleh pemahaman masyarakat yang lebih baik tentang kesehatan.


"Saat ini angka harapan hidup kita lebih tinggi, rata-rata 65-70 tahun. Jadi boleh saja, pasti dia sehat. Karena apa? Karena masyarakat sudah mengerti tentang kesehatan, sudah mengerti tentang pola hidup sehat, sehingga angka harapan hidup meningkat," jelasnya.


Meski menyambut baik kebijakan tersebut, Wahid menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan mempelajari terlebih dahulu isi surat edaran secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan di tingkat daerah.


"Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil," sambungnya.


Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk berdasarkan usia. Meski demikian, pengecualian dimungkinkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang secara teknis memerlukan batasan usia, seperti pekerjaan fisik ekstrem atau berkaitan dengan keselamatan kerja.


Selain usia, SE ini juga mengatur larangan diskriminasi terhadap kelompok lain seperti penyandang disabilitas. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan dunia kerja yang adil, setara, dan inklusif.


"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita," tegas Yassierli di Jakarta.


Ia menambahkan, diskriminasi dalam perekrutan selama ini masih terjadi, termasuk terkait batasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, hingga asal suku. SE ini diterbitkan sebagai langkah awal untuk menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan berkeadilan sosial.


Kemnaker juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada bupati, walikota, serta pemangku kepentingan terkait di daerah masing-masing.


Kebijakan ini dinilai sejalan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan diberlakukannya surat edaran ini, perusahaan di Riau dan wilayah lain diharapkan mulai menerapkan prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com