Disebut Provokator oleh Plt Kadisdik Riau, Erwin Sitompul Akan Tempuh Jalur Hukum
Senin, 21-04-2025 - 21:51:39 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya mengeluarkan perkataan yang tidak pantas kepada Erwin Sitompul SPd dengan menyebutkan bahwa aktivis pendidikan Riau ini sebagai provokator. 


Padahal Erwin Sitompul SPd hanya memperjuangkan curhat guru bantu jenjang Dikdas yang sudah 3 bulan belakangan ini belum menerima gaji.


Perkataan provokator atau memprovokasi itu disampaikan Plt Kadisdik Riau Erisman Yahya tersebut melalui telpon selulernya pada tanggal 1 April 2025 malam.


Tak cuma itu, Kadisdik Riau juga menyebutkan kalau dirinya juga merupakan wartawan selama 10 tahun di Riau Pos. Hal ini tentu saja tidak ada kaitannya dengan persoalan gaji guru bantu yang belum dibayar selama 3 bulan lamanya.


"Saya heran, kok saya disebut Plt Kadisdik Riau Erisman Yahya sebagai provokator atau melakukan provokasi terhadap guru bantu di Riau. Padahal niat saya murni ingin memperjuangkan hak guru honor yang belum diberikan. Saya ikhlas tanpa pamrih memperjuangkan ini Seharusnya seorang Kadisdik ikut membantu memperjuangkan nasib tenaga pendidik ini, bukan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas seperti ini," kata Erwin Sitompul SPd kepada awak media.


Aktivis pendidikan Riau ini juga menerangkan, niat baiknya menyampaikan aspirasi guru melalui media online dan media sosial tersebut bukan mencari keuntungan atau popularitas, akan tetapi hanya ingin membantu curhatan  mereka (guru honor, red) yang mengharapkan agar gaji mereka sebagai pendidik anak-anak bangsa segera dibayarkan.


Menurut Erwin, wajar saja ia mengeluarkan bahasa mengutuk keras atas tidak dibayarnya gaji para guru honor tersebut. Karena sudah H +2 lebaran Idul Fitri gaji guru bantu Provinsi Riau jenjang Dikdas (TK, SD & SMP) belum di bayar juga. Menurutnya hal itu, tidak pernah terjadi, sejak adanya Guru Bantu Provinsi Riau tahun 2006 tidak ada sejarahnya gaji belum dibayarkan hingga  H-2 Idul Fitri.


"Perlu Plt Kadisdik Riau tahu, saya tidak mencari keuntungan dalam pemberitaan di media masa atau media sosial dan tidak sepeserpun mendapatkan imbalan. Niat saya baik hanya ingin memperjuangkan hak guru honor yang belum dibayar selama 3 bulan. Para guru honor di Riau ini banyak curhat ke saya, mereka terpaksa harus menjualkan barang-barang milik mereka untuk menghidupi keluarganya," terang Erwin lagi.


Ditambahkannya juga, atas perkataan itu, Erwin Sitompul SPd akan menempuh jalur hukum. Apa bila tidak ada itikad baik permintaan maaf dari Plt Kadisdik Riau sebagaimana pembicaraan via telpon seluler pada 1 April 2025 yang menyebut dirinya provokator. Karena apa yang dikatakan Plt Kadisdik Riau tersebut telah merusak nama baiknya.


"Saya akan melaporkan perkataan Plt Kadisdik Riau ini ke pihak berwajib jika tidak ada itikad baik permintaan maaf dari Plt Kadisdik Riau. Sebagai pejabat publik tidak seharusnya dia menyampaikan perkataan seperti itu. Yang saya herankan lagi apa hubungannya dia pejabat publik menyampaikan pernah jadi wartawan 10 tahun di Riau Pos. Selain itu, Plt Kadisdik Riau ini juga menyampaikan bahwa anggaran Defisit. Padahal gaji guru tersebut skala prioritas," ungkap aktivis 98 ini.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com