6 Kepala Daerah yang Bersengketa di Pilkada Riau Bisa Dilantik 20 Februari 2025, Siak Belum
Senin, 10-02-2025 - 23:58:42 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Siak – Enam pasangan kepala daerah terpilih di Riau akhirnya bisa menyusul bisa dilantik pada Kamis 20 Februari 2025 nanti.


Mereka adalah:
1. Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Pekanbaru, Agung Nugroho SE MM-Markarius Anwar
2. Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Dumai, Paisal-Sugiyarto
3. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kuansing, Suhardiman Amby-Muklisin
4. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rokan Hilir, Bistamam-Jhony Charles
5. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rokan Hulu, Anton-Syafaruddin Poti
6. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti


Keenam kepala daerah ini bisa segera dilantik setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan dismissal Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.


Melalui keputusan itu, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) kepala daerah lainnya.


Sebelumnya, ada tujuh gugatan Pilkada Provinsi Riau yang ditangani MK.


Lima gugatan asal Pekanbaru, Dumai, Kuansing, Rohil dan Rohul ditolak oleh majelis hakim MK pada Selasa (4/2/2025).


Ditambah satu lagi, yakni gugatan asal Kampar ditolak pada Rabu (5/2/2025).


Sedangkan satu gugatan lainnya, yaitu asal Siak lanjut ke sidang berikutnya.


Artinya, enam kepala daerah terpilih tersebut bisa menyusul untuk dilantik bersama dengan kepala daerah yang tanpa sengketa Pilkada.


6 kepala daerah di Riau yang terpilih dan tanpa sengketa yaitu
1. Gubernur Riau: Abdul Wahid - SF Hariyanto
2. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkalis: Kasmarni-Bagus Santoso.
3. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Indragiri Hulu: Ade Agus Hartanto-Hendrizal.
4. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Indragiri Hilir: Herman-Yuliantini
5. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Meranti: Asmar-Muzamil.
6. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pelalawan : Zukri-Husni Tamrin


Sedianya enam kepala daerah terpilih yang tanpa sengketa ini pada rencana awal akan dilantik pada 6 Februari 2025.


Namun ketetapan mengenai jadwal itu dibatalkan.


Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.


Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan ini ditunda untuk alasan efisiensi sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan dismissal MK.


MK menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan.


Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, telah diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian, dan daerah yang dihentikan perkaranya.


Dari Riau, enam perkara dihentikan oleh hakim MK. Sedangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Siak lanjut ke sidang pembuktian.


Dengan keputusan MK pada sidang 4-5 Februari lalu, maka 12 kepala daerah di Riau bisa dilantik secara bersama-sama pada 20 Februari nanti.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak pada Kamis, 20 Februari 2025.


Pelantikan tersebut diperuntukkan bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK dan dismissal. 


Lokasi pelantikan akan dilakukan di Istana Negara.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com