Ramai soal Gaji Ke-13 dan 14 2025 Dihapus, Ini Tanggapan Menteri PAN-RB dan Kemenkeu
Senin, 10-02-2025 - 23:55:58 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai gaji ke-13 dan 14 2025 atau Tunjangan Hari Raya (THR).


Pernyataan ini disampaikan menyusul spekulasi yang beredar bahwa gaji ke-13 dan 14 2025 ASN akan ditiadakan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran APBN 2025.


"Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini Widyantini saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).


Gaji ke-13 dan 14 2025 ASN untuk Berbagai Pihak Rini menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan 14 2025 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, namun juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.


Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2025, yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR bagi aparat negara.


"Kebijakan gaji ke-13 dan THR ini merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujar Rini.


Kebijakan Gaji ke-13 dan 14 2025 Masih dalam Pembahasan Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan14 2025 masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan. Rini menyebutkan bahwa peraturan terkait gaji ke-13 dan THR akan disusun bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.


"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait," tambah Rini Widyantini.


Terkait gaji ke-13 dan 14 2025 dihapus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.


"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.


Sementara itu, THR atau tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi PNS dan keluarga dalam menyambut hari besar keagamaan.


Namun, hingga kini, Pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai gaji ke-13 dan 14 2025 PNS. Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan RB: Belum Diputuskan,




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com