Diserahkan ke Jaksa, Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Dibui
Selasa, 14-01-2025 - 16:39:20 WIB šŸ‘20214
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Mantan anggota DPRD Pekanbaru, Yose Saputra, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (10/1/2025) sore. Tidak lama lagi Yose diadili terkait dugaan korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru.


Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II diserahkan oleh penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Oleh JPU, Yose dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


"Kita menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra,red) dan AS (Ade Siswanto,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero.


Niky mengatakan, kedua tersangka didugaan melakukan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 senilai Rp 1 miliar yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) kepada LAMR Kota Pekanbaru. Saat rasuah terjadi, Yose merupakan Ketua LAMR Pekanbaru dan Ade menjabat Bendahara.


Usai tahap II, lanjut Niky, kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dalam masa itu, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.


"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru," pungkas Niky.


Dari informasi yang dihimpun, dana yang seharusnya digunakan untuk operasional LAMR tidak sepenuhnya sesuai peruntukan. Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana diduga fiktif, dan ada mark-up.


Yose diduga menyetujui laporan tanpa verifikasi dan menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara Ade diduga memalsukan kuitansi dan membuat laporan keuangan fiktif dengan mark-up hingga Rp723.500.419.


Dari total hibah Rp 1 miliar, hanya Rp66.995.156 yang digunakan sesuai peruntukan, sementara Rp933 juta lainnya dinyatakan kerugian negara. Sebagian dana, Rp 209.504.425, telah dikembalikan ke kas daerah, tetapi kerugian negara masih mencapai Rp723.500.419.


Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Yose sendiri sebelumnya pernah dihukum selama 9 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan berupa teror kepala anjing ke rumah seorang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com