Surat Edaran Menpan RB: Berikut Ini Keputusan Penting soal Nasib Honorer pada 2025
Kamis, 19-12-2024 - 22:50:12 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan keputusan penting terkait nasib tenaga honorer atau non ASN pada tahun 2025.


Dalam surat edaran terbaru yang diterbitkan, KemenPAN RB memberikan petunjuk mengenai penganggaran gaji bagi tenaga honorer atau non ASN yang akan berlaku di tahun 2025.


Selain itu, surat edaran tersebut juga menjelaskan keputusan KemenPAN RB mengenai nasib tenaga honorer pasca instruksi untuk tidak memperpanjang kontrak bagi tenaga non ASN daerah.


Baca juga: Menpan RB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Tinggal Tunggu Arahan Presiden Terpilih Prabowo


Sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menargetkan penataan tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.


Pemerintah fokus untuk menata tenaga non ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar memiliki status kepegawaian yang jelas.


Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang memiliki beban kerja yang setara dengan ASN, namun tidak memiliki hak yang sama.


Kategori Prioritas (P1), yang mencakup guru honorer kategori II (THK-II) yang sudah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021, serta lulusan D-4 Bidan Pendidik.


Eks THK-II. Tenaga non ASN yang terdaftar di BKN dan mendaftar di instansi tempat bekerja.


Tenaga non ASN yang tidak terdaftar di BKN tetapi aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut, termasuk guru PPG Prajabatan.


Seluruh peserta yang mengikuti seleksi PPPK 2024 ini akan melalui proses seleksi, dan yang berhasil lulus akan diangkat sebagai ASN penuh waktu.


Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus seleksi, mereka akan dipertimbangkan untuk menjadi tenaga non ASN paruh waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.


Tenaga non ASN paruh waktu yang memiliki kinerja baik dan direkomendasikan oleh pimpinan instansi tempat bekerja, dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi ASN.


Menteri PAN RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer pada tahun 2025.


"Kami berkomitmen untuk menghindari PHK massal. Semua tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi ASN sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Rini.


Lebih lanjut, nasib tenaga honorer di tahun 2025 juga dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024. Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:


Penganggaran Gaji: Gaji untuk tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK 2024 akan tetap dianggarkan hingga mereka diangkat menjadi ASN.


Apabila jumlah tenaga non ASN yang mengikuti seleksi melebihi kebutuhan yang telah ditetapkan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.


Anggaran untuk PPPK paruh waktu pun harus tetap disediakan.


Anggaran Tenaga Paruh Waktu: Penganggaran untuk tenaga non ASN paruh waktu akan disediakan di luar belanja pegawai.


Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tenaga honorer yang selama ini mengabdi dengan penuh dedikasi akan memperoleh status kepegawaian yang jelas dan hak yang setara dengan ASN.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com