Terapkan Restorative Justice, Kejari Dumai Hentikan Penuntutan Terhadap 3 Perkara
Jumat, 25-10-2024 - 23:03:55 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Dumai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menghentikan penuntutan terhadap 3 perkara melalui restorative justisce (RJ) atau keadilan restoratif.


Kali ini pria yang berumur 32 tahun bernama Dian Pradita, Wanita yang berumur 37 Tahun bernama Tamara Adelia dan Wanita berumur 37 Tahun bernama Permata Sari resmi bebas dari jeratan hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Pri Wijeksono, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan, SH., MH., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution, SH., MH., dan juga Jaksa yang menangani perkara sekaligus jaksa fasilitator yakni Tabah Santoso, SH., MH. dan Roslina, SH., membenarkan hal tersebut, penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat dilakukan ekspose yang dipimpin Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) pada hari, Selasa tanggal 22 Oktober 2024.


”Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) tersangka yang sebelumnya telah mendapat persetujuan oleh JAMPIDUM melalui Direktur OHARDA JAMPIDUM dalam Conference Ekspose yang diikuti juga oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Wakajati Riau) Rini Hartatie, SH., MH., dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, SH., MH,” kata Kajari Dumai.


Dijelaskannya, bahwa Dian Pradita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 480 KUHPidana, yakni terkait tindak pidana penadahan. Sedangkan Tamara Adelia dan Permata Sari diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.


Pengajuan perkara pidana di wilayah hukum Kejari Dumai untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI.


Hal ini dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Alasan Penghentian
Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu:


1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;


2. Tersangka belum pernah dihukum;


3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;


4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;


5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya:


6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;


7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Sampai dengan bulan Oktober Tahun 2024, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejari Dumai dan telah di setujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI berjumlah sebanyak 6 (enam) perkara.


“Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Dumai memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Kota Dumai,” pungkas Kajari Dumai Pri Wijeksono.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com