Dugaan Korupsi Terjadi di SMK 8, Pertanda Dunia Pendidikan Riau Tidak Baik-Baik Saja
Sabtu, 12-10-2024 - 09:35:16 WIB šŸ‘19401
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Kota Pekanbaru diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi dengan modus memungut biaya sertifikasi guru sebesar Rp 170 ribu per enam bulan, atau 340 ribu per tahun sebagaimana disampaikan oleh sumber media ini kepada Redaksi Aktualdetik.com, kemarin, 30/08/2024.


Seorang sumber yang tidak bersedia menyebutkan nama, telah membeberkan informasi tentang dugaan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pemungutan sejumlah uang dari sejumlah guru-guru yang sedang mengikuti program sertifikasi guru pada tahun 2024 di Sekolah SMK 8 Pekanbaru.


Kabarnya, awalnya para guru tersebut mengaku tidak akan bersedia memberikan haknya kepada orang lain. Namun karena permintaan itu sudah mengarah kepada tekanan dan paksaan, sehingga akhirnya diberikan juga.


"Jujur kami keberatan dengan pungutan itu. Karena itu kan hak kami, mengapa musti dipotong dengan alasan untuk biaya pengawas dan untuk pihak yang dari Dinas Pendidikan. Padahal kami tau, untuk biaya program sertifikasi sudah dianggarkan di dana BOS, " sebut Sumber media ini.


Dilanjutkan oleh Sumber, ternyata di SMK 8 bukan hanya praktik pungutan itu yang terjadi, melainkan masih ada sejumlah perbuatan yang diduga kuat sebagai tindakan melawan hukum, yakni permintaan uang pulsa, menahan uang SPPD guru-guru sampai 2 tahun dan dugaan penyimpangan pada dan Operasional sekolah sebesar Rp 1,2 Milliar.


"Dari pengamatan kami, di SMK 8 Pekanbaru ini bukan saja hanya soal pungutan dana sertifikasi, tetapi ada dugaan lainnya, seperti uang pulsa Kepala Sekolah, bahkan dana SPPD Guru-guru pun sudah 2 tahun tidak dicairkan. Begitu pula dengan sekolah yang sangat tidak terurus dan jelek sudah bertahun-tahun. Padahal ada anggaran operasional sekolah 1,2 miliar, entah kemana menguap, " Jelas Sumber media ini.


Sumber media ini juga berharap agar dugaan-dugaan pelanggaran dan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara di SMK 8 Pekanbaru dapat di ungkap dengan sejelas-jelasnya.



"Kami berharap kepada rekan media, dan masyarakat luas, terutama pihak penegak hukum di Pekanbaru agar dapat mengungkap dugaan korupsi atau pelanggaran hukum di sekolah SMK Negeri 8 Pekanbaru, untuk menyelamatkan keuangan Negara dan menjaga lembaga pendidikan dari segala perbuatan pelanggaran hukum, " Pinta Sumber dengan penuh harap.


Terkait dana sertifikasi, sumber menjelaskan besaran yang dipungut oleh Kepala Sekolah yaitu Rp 170 ribu per enam bulan dan 340 ribu per tahun.


"Kita seperti ditekan dan dipaksa pak untuk memberikan uang 170 ribu per enam bulan dan 340 ribu per tahun, sebagai setoran. Katanya untuk biaya pengawas dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Padahal setahu kami, biaya untuk sertifikasi sudah dianggarkan di BOS," Kata Sumber yang dirahasiakan.


Menurut sumber media ini, hal itu sangat memberatkan pihak guru-guru yang ikut kegiatan sertifikasi. Bahkan kabarnya, atas hal itu, sebuah lembaga masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) dalam waktu dekat akan melaporkan kejadian itu ke pihak penegak hukum, untuk dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang-undang.



"Tolong ini di bongkar ya pak, ini tidak boleh dibiarkan. Selain melanggar undang-undang, ini juga sangat tidak baik, karena sekolah adalah tempat generasi kita untuk belajar dan di didik. Jika para pejabat tinggi di sekolah sudah berbuat pelanggaran hukum, atau korupsi, kita khawatirkan ini berimbas kepada psikologis anak-anak kita. Harusnya sekolah itu bisa menanamkan kebenaran melahirkan karakter siswa-siswi yang baik, " Sebut Sumber.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, dengan sangat jelas telah mengatur hal-hal yang boleh dan tidak untuk dilaksanakan.


Terkait dengan persoalan pungli ini, kepala sekolah pihak yang paling bertanggungjawab bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).


Untuk mendapatkan informasi berimbang, awak media ini telah melakukan proses konfirmasi dengan mengirimkan surat melalui akun whatsapp kepada Kepala Sekolah SMK 8 (Sasongko) di nomor +62 852-7862-22XX. Namun hingga berita ini akan dimuat, kepala sekolah SMK 8, Sasongko, belum memeberikan tanggapan.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com