Usai Bayar Denda Rp 150 Juta, 3 Agen Rokok Ilegal Dibebaskan Bea Cukai
Minggu, 08-09-2024 - 20:51:55 WIB šŸ‘29046
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Lampung – Tiga (3) orang tersangka agen rokok ilegal dikabarkan telah dibebaskan oleh Bea Cukai Bandar Lampung usai membayar denda Rp 150 Juta.


Kabar 3 orang agen rokok ilegal dibebaskan Bea Cukai tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas KPPBC Bandar Lampung, Heriyanto. Mereka telah dipulangkan.


“Benar, ketiganya sudah dipulangkan,” kata Heriyanto, Sabtu (7/9/2024).


Dijelaskan Heri dalam sumber tersebut, ketiganya dibebaskan setelah membayar denda sesuai aturan Ultimum Remedium (UR) Bea Cukai yang tertuang pada undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 40 b ayat 3 dan aturan menteri keuangan nomor 237 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.


“Iya benar (Rp 150 juta), jadi dengan aturan yang baru di Undang-undang HPP itu, pelanggaran pidana cukai itu bisa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar,” ujarnya.


“Karena Undang-undang Cukai ini kan undang-undang fiskal jadi lebih kepada bagaimana recovery penerimaan negara, kan begitu,” lanjut Heri.


Menurut dia, sebelumnya ketiga tersangka ditawarkan terlebih dahulu untuk membayar denda terkait kasus peredaran rokok ilegal tersebut.


“Jadi ditawarkan kepada pelaku untuk bisa tidak dilakukan penyelidikan tapi harus membayar denda tiga kali cukai dan itu masuk ke kas negara. Nah kalau dia nggak mau ya tetap dilakukan penyelidikan, jadi tadi tetap ditawarkan terlebih dahulu untuk sanksi administrasi yakni denda. Dan nanti jika di kami tidak mau bayar denda, nanti di kejaksaannya juga ditawarkan lagi,” jelasnya.


Heri juga menjelaskan perhitungan denda administrasi yang dibayarkan tiga tersangka ini berdasarkan hitungan barang bukti rokok ilegal.


“Hitungan dari barang bukti rokoknya, jadi dari pengakuan mereka ini dari 72 ribu batang rokok itu tidak semua milik mereka. Tapi rinciannya nanti ya saya belum dapat, pokoknya tidak semua rokok itu punya mereka,” tandasnya.


Inisial Tersangka
Untuk diketahui, sebelum diserahkan ke Bea Cukai pada tanggal 27 Agustus 2024, ketiga tersangka yakni CA (37), SN (33), dan IS (30) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.


Dari tangan ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti rokok tanpa cukai dengan berbagai merk sebanyak 72 ribu batang.


Informasi yang dihimpun sumber tersebut, ketiga tersangka ini hanya menginap satu malam di KPPBC Bandar Lampung sebelum akhirnya bebas di keesokan harinya pada tanggal 28 Agustus 2024.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com