Info Wako Dumai: Dinkes Sewa Personal Komputer Ratusan Juta Rupiah, Apa Urgensinya?
Kamis, 29-08-2024 - 20:07:02 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Dumai - Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pada tahun 2023, Dinas Kesehatan Kota Dumai menganggarkan sebanyak Rp. 948.600.000 untuk kegiatan Belanja Sewa Personal Komputer dengan Kode RUP 42126805.


Dilihat dari Detail Paket, Volume Pekerjaan sebanyak 1 paket, uraian pekerjaannya Belanja Sewa Komputer dan spesifikasi pekerjaan Desktop dengan metode pemilihan E-Purchasing.


Kegiatan belanja sewa yang menelan biaya hingga ratusan juta tersebut bersumber dari APBD Kota Dumai dengan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 1.02.02.2.03.03.5.1.02.02.04.0405.


Namun kegunaan dari kegiatan belanja sewa personal komputer itu hingga kini belum diketahui, untuk apa Dinas Kesehatan Kota Dumai melakukan sewa personal komputer yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.


Tentunya hal ini memantik beberapa pertanyaan yang harus terjawab.


Merujuk Pasal 283 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ayat (1) menyebutkan: Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan.


Sedangkan pada ayat (2) mengatakan : Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.


Pertanyaan yang paling mendasar jika dilihat dari kegiatan belanja sewa tersebut diantaranya, apa yang menjadi urgensi Dinas Kesehatan Kota Dumai melakukan kegiatan belanja sewa personal komputer? Berapa banyak komputer yang disewa, kemana saja didistribusikan komputer yang disewa tersebut, dan apa manfaat untuk masyarakat?



Jika memang menjadi kebutuhan mendesak, mengapa tidak dilakukan pembelian yang masa manfaatnya dapat digunakan 3 tahun bahkan lebih, dengan catatan penggunanya menggunakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Dengan begitu diharapkan anggaran yang dikeluarkan jauh lebih efisien jika dibandingkan dengan melakukan penyewaan.


Bukan tanpa alasan, mengingat pada tahun anggaran 2023 silam, didalam SIRUP, Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) menganggarkan sebesar Rp.6.059.175.708 untuk Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) BUMD Jangka Menengah yang dibayarkan kepada Bank Riau Kepri Cabang Dumai.


Kemudian pada tahun 2024 Pemko Dumai kembali menganggarkan sebesar Rp. 3.600.000.000 untuk Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) BUMD Jangka Menengah meskipun pada anggaran 2024 ini tidak dijelaskan ke bank mana pembayaran bunga utang dibayarkan.


Hal ini mejadi paradoks jika pihak Dinas Kesehatan tidak menjelaskan urgensi dari belanja sewa personal komputer tersebut, mengingat pemko Dumai sedang berusaha melakukan pembayaran bunga utang kepada lembaga keuangan, belum lagi pembayaran pokok utang, entah berapa milyar lagi yang harus di keluarkan oleh Pemko Dumai untuk melunasinya.


Sedangkan salah satu sumber dana untuk untuk melakukan pembayaran itu berasal dari pungutan Pajak.



Sepatutnya Dinkes Kota Dumai lebih arif dan bijaksana dalam mengelola keuangan daerah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 283 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.


Lantas bagaimana cara masyarakat melakukan sosial control terhadap kinerja aparatur pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah?


Bahwa negara telah menjamin hak warga negara untuk dapat meminta informasi publik melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Dalam konsideran menimbang Huruf (b) dengan terang mengatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.


Pada huruf (c) di jelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.


Sehingga jelas memperoleh informasi publik adalah hak warganegara yang dijamin oleh negara sebagai sarana untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan negara dan badan publik lainya. Lebih rinci dituangkan dalam pasal 3 UU KIP.



Mengenai siapa saja yang dapat memohonkan informasi publik, dapat dilihat pada pasal 1 ayat 12 UU KIP, sedangkan mekanismenya diatur dalam pasal 28 peraturan Gubernur Riau Nomor 17 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Provinsi Riau.


Dengan begitu paradigma yang menganggap masyarakat tidak boleh mengakses informasi untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh pejabat publik harus dihilangkan.


Pada tanggal 26 Juli 2024 redaksi telah mengirim surat konfirmasi yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai melalui Pos Indonesia. Berdasarkan lacak Pos, surat yang dikirim telah sampai pada tanggal 29 Juli 2024. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.


Terpisah, Wali Kota (Wako) Dumai H. Paisal, SKM.,MARS saat dikonfirmasi via WhatsApp belum ada jawaban sehingga berita diterbitkan. Rabu 14 Agustus 2024.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com