Reza Fahlepi Dicopot dari Jabatannya, Sekda Dumai: Sudah Sesuai Aturan
Sabtu, 06-01-2024 - 20:40:40 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai - KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 15 Desember 2023 tentang pencopotan Reza Fahlepi, ST dari jabatan Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Sekda Dumai selaku Ketua Tim Pemeriksaan pelanggaran ASN.


" Surat itu saya terima tanggal 2 Januari 2023. Namun tanpa disertai Berita Acara Pemeriksaan. Saya tidak mempersoalkan pencopotan itu, karena bagi saya jabatan cuma amanah. Hanya saja tentu mesti dilakukan dengan cara-cara yang baik," ujar Reza Fahlepi kepada KupasBerita.Com, Rabu (03/01/24).


Keputusan Nonjob yang diterima Reza Fahlepi itu dianggap menyalahi aturan karena sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat selama dua tahun terhitung sejak pelantikan.


" Sekda telah mengangkangi aturan yang ada. Kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan," ungkap salah seorang sumber.


Bakal didepaknya Reza Fahlepi dari jabatannya itu sudah diprediksi banyak pihak sejak jauh hari. Pasalnya santer terdengar, dirinya tengah mempersiapkan diri maju di Pilkada Dumai mendatang. Tidak hanya itu, belakangan dirinya juga aktif menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang. Bahkan sempat muncul istilah, Reza Fahlepi terlalu berani "menantang matahari".


Kendati demikian, dalam beberapa kali kesempatan Reza Fahlepi selalu membantah asumsi yang menyebutkan dirinya bakal maju di Pillkada Dumai. Termasuk soal kabar retaknya hubungannya dengan walikota.


" Hubungan kami baik baik saja dan tidak ada masalah, apalagi beliau adalah atasan di pemerintahan, jadi tidak mungkin saya melawan. Siapapun yang mau maju pada Pilkada nanti, itu hak setiap warga negara. Yang jelas saat ini saya mau fokus bekerja menyukseskan program pemerintah," ujar Reza Fahlepi beberapa waktu lalu.


Sementara Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Indra Gunawan, S.IP, M.Si kepada kupasberita.com, Rabu (03/01/24) siang tadi menyampaikan pencopotan Reza Fahlepi, ST dari jabatan Kepala Dinas Perkimtan sudah mengacu pada aturan berlaku dan telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.


" Bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan dari sejumlah saksi sudah kita bahas dan diteruskan ke KASN. Selanjutnya terbit rekomendasi yang dikirimkan KASN untuk pencopotan Reza Fahlepi dari jabatannya karena selaku ASN dinilai telah melanggar aturan," ujar Sekda, Indra Gunawan.


Selaku Ketua Tim Pemeriksaan, Indra Gunawan menegaskan selama proses yang dilakukan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Motivasinya murni dalam rangka penegakan aturan. Terutama menyangkut larangan ASN untuk berpolitik serta kewajiban melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik.


" Kami hanya menindaklanjuti laporan yang masuk terkait bakal majunya Reza Fahlepi pada Pilkada Dumai mendatang. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan juga membenarkan hal itu. Selain itu, absensinya (Reza Fahlepi) juga menjadi catatan kami," ungkap Indra Gunawan.


Menyikapi tudingan yang menyebutkan dirinya sudah mengangkangi aturan ASN, Sekda Indra Gunawan mengaku tidak perlu menanggapinya. Pihaknya selaku Ketua Tim Pemeriksaan hanya melaksanakan tugas sesuai amanah yang diberikan.


" Soal tudingan biarkan saja dan tak perlu ditanggapi. Semuanya sudah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku," tutup Indra Gunawan.(***)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com